Koran Sulindo – Lewat surat seruan nomor 4 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan peribadatan dan keagamaan selama ramadhan 1442 Hijriyah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur tata cara Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M pada Mei 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan dengan catatan kondisi Covid-19 terkendali.

“Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” kata Anies Baswedan seperti dalam seruan tersebut, Selasa (13/4).

Seruan itu dibuat sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 dengan memperhatikan surat edaran Menteri Agama nomor SE. 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada para pengurus masjid/mushala di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan beberapa hal.

Saat penyelenggaraan ibadah dan keagamaan seperti shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya menjaga jarak aman paling kurang satu meter antarjamaah dan setiap jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh dengan durasi waktu paling lama 15 menit.

Selain itu, peringatan Nuzulul Qur’an di masjid atau mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Shadaqah serta zakat fitrah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. [Wis]