Koran Sulindo – Proyek reklamasi di Teluk Jakarta resmi dihentikan pemerintah DKI Jakarta. Berdasarkan hasil verifikasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Lalu, apa kewajiban para pengembang itu? Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiak merinci soal itu. Ia hanya mengatakan setelah kegiatan verifikasi, termasuk memeriksa izin-izinnya pengembang, pihaknya secara resmi menghentikan kegiatan reklamasi.
Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni lalu. Dikatakan Anies, pihaknya secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut.
Pencabutan dan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta merupakan bagian dari janji kampanye Anies pada 2017. Ketika itu, ia dengan tegas menolak reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Selain memberi dampak buruk kepada lingkungan, juga memberik dampak buruk kepada nelayan.
Sebelum pengumuman ini, Anies juga mengerahkan sekitar 300 Satpol PP untuk menyegel bangunan di Pulau D. Ia meminta agar penyegelan dilakukan secara beradab dan terhormat. Merujuk kepada data Pemprov DKI Jakarta, di sana terdapat 932 bangunan, dan 621 unit di antaranya sudah rampung. Sisanya masih dalam tahap pengerjaan.
Di Pulau D terdapat proyek Golf Island Pantai Indah Kapuk yang dikelola PT Kapuk Niaga Indah. Sementara, Pemprov DKI Jakarta pemegang hak milik tanah. [KRG]