Koran Sulindo – Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Muhammad Ibnu Mazjah mengapresiasi tindakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Masyhudi yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan dakwaan pada persidangan korupsi kredit fiktif Bengkayang di Pengadilan Tipikor Pontianak. Tindakan itu memberi pesan bahwa seorang pemimpin wajib memberi semangat, keteladanan dan pembelajaran.
“Ilmu pengetahuan layaknya sebilah pisau yang harus terus diasah agar tidak tumpul,” kata Ibnu seperti ditulis dalam akun Instagram-nya dan mengizinkannya untuk dikutip sebagai berita beberapa waktu lalu.
Ibnu mengatakan, ketika seorang atau beberapa orang jaksa melakukan penuntutan, sesungguhnya sedang melakukan salah satu aktivitas pengembanan hukum. Disebut salah satu karena pengembanan hukum bermakna luas.
Pengembanan hukum, kata Ibnu, merupakan rangkaian upaya mewujudkan gagasan-gagasan ideal yang menjadi tujuan hukum, dimulai dari aktivitas intelektual, penggalian, pengkonstruksian, pemformulasian, pembadanan, pengajaran hingga mempertahankannya di pengadilan. Suatu rangkaian yang secara nyata melibatkan aspek kognitif dan kemampuan teknis guna mewujudkan tanggung jawab atas amanah yang publik berikan.
“Tindakan Masyhudi sebagai seorang Kajati untuk bersidang mempertegas bahwa jaksa adalah satu dan tak terpisahkan atau openbaar ministeries een en oldelbaar,” ujar Ibnu.
Karena itu, kata Ibnu, teladan yang baik itu diharapkan dapat mempersatukan kekuatan, kemandirian, pengetahuan serta tanggung jawab guna mencapai cita hukum yang berkeadilan, berkepastian sekaligus memberikan kemanfaatan.
Sebelumnya, Kajati Kalbar Masyhudi menjadi JPU ketika membacakan dakwaan kepada 8 terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bengkayang. Kehadirannya sebagai JPU itu setidaknya memberi 4 pesan yang antara lain menunjukkan untuk penanganan perkara korupsi jaksa atau Adhyaksa tidak main-main dan tegas untuk mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hukum terutama perkara korupsi.
Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 8 miliar. Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik berhasil menyita sekitar Rp 3,3 miliar dan sekarang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini. [KRG]