Anggota Komisi XI Tuding OJK Cuci Tangan Dalam Kasus Koperasi Indosurya

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan/Parlemen Senayan

Koran Sulindo – Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dalam kasus gagal bayar nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta yang baru-baru ini mencuat ke publik. Terlebih, jumlah dana nasabah yang dihimpun KSP Indosurya itu mencapai Rp 10 triliun lebih yang berasal dari belasan ribu nasabah.

Mengacu Undang Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tahun 2013, seharusnya KSP Indosurya masuk dalam ranahnya LKM. Meski mekanisme atau sistem pengawasan dan pembinaannya juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Dalam UU LKM seingat saya, di Pasal 28 menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan OJK,” kata Heri Gunawan beberapa waktu lalu.

Pengawasan tentang LKM ini, kata Heri, beberapa kali pernah disuarakan ketika Komisi XI rapat dengan OJK. Tapi, OJK selalu menyatakan sifatnya masih opsional belum memaksa. Padahal, dalam UU LKM, OJK bisa mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Kemenkop UKM atau dinas.

Namun, the ultimate supervisory body-nya tetap berada di OJK. Apalagi, LKM dengan dana pihak ketiga atau nasabah mencapai triliunan rupiah, seharusnya pengawasannya tetap dilakukan langsung oleh OJK.

“Bisa didelegasikan memang, tetapi roh dan yang buat aturannya harusnya tetap OJK. Misalnya, LKP/KSP yang aset atau simpanannya sekian miliar harus langsung diawasi OJK,” kata Heri.

Kendati ada pendelegasian tugas, seharusnya pengaturan klasifikasinya juga diatur oleh OJK. Dari situ dapat dipetakan mana saja yang bisa diawasi pemda, Kemenkop UKM atau OJK itu sendiri.

“Kalau diserahkan semua ke pemda atau Kemenkop UKM bahaya. Dana publik harus dilindungi,” kata Heri lagi.

Heri mengaku pernah menerima pengaduan serupa, OJK malah berkilah dengan menyatakan bukan kewenangannya. Sementara pemda juga tidak memiliki instrumen yang memadai untuk penindakan.

Ia karena itu mempertanyakan penjelasan OJK yang mengklaim tidak tidak memiliki kewenangan mengawasi KSP Indosurya Cipta. “Fungsi OJK itu mengatur, mengawasi dan melindungi. Di mana fungsinya? Setelah kejadian kok malah terkesan cuci tangan,” kata Heri.

Permasalahan KSP Indosurya Cipta, katanya, bukan permasalahan yang puluhan juta, tetapi uang nasabah sebesar Rp10 trilun lenyap begitu saja. “Ini bukan uang sedikit, masak tidak terawasi dan terlindungi? Jangan-jangan ada oknum OJK yang terlibat? Itulah kalau OJK hidup dari pungutan industri,” kata Heri. [WIS]