Koran Sulindo – Kementerian Dalam Negeri berencana menerbitkan kebijakan atau diskresi agar roda Pemerintah Kota Malang tetap berjalan setelah penahanan massal anggota DPRD oleh KPK.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo diskresi diperlukan karena dari 45 orang anggota DPRD 41 di antaranya menjadi tersangka.
“Permasalahannya kan DPRD-nya itu kan, tidak kuorum. Dulu waktu tidak kuorum, tidak ada pimpinan, kami sudah memfasilitasi. Tidak ada masalah, apalagi sekarang hanya empat,” kata Tjahjo di Gedung KPK, Selasa (4/9).
Tjahjo menyebut diperlukan payung hukum agar Pemerintah Kota Malang tetap berjalan. Ia akan mengeluarkan diskresi berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Karenanya, kami mengeluarkan diskresi dengan dasar Undang-undang tadi,” kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo diskresi itu nantinya berisi pelibatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Diskresi juga sekaligus menambah peran sekretaris dewan dalam membantu menyusun agenda DPRD karena badan musyawarah sudah tidak aktif. Kemudian, peraturan yang dibuat oleh Bupati dan Wali Kota tanpa harus lewat persetujuan DPRD.
Hal terakhir, kata Tjahjo, partai politik diharapkan bisa melakukan Perjanjian Antar Waktu terhadap anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi.
“PAW itu kan masih melihat wong dia belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Walaupun partainya langsung memecat. Itu kan proses yang lama. Tapi yang penting pemerintahan tidak boleh terganggu,” kata Tjahjo.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, PDI Perjuangan menyatakan telah memecat lima kader partai yang ditahan KPK.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan selain memecat lima kader itu PDIP segera melakukan proses pergantian antar waktu.
“Secepatnya kami lakukan bahkan hari ini, karena kami berkonsentrasi agar pemerintah di daerah bisa berjalan. Mereka segera dilakukan proses pergantian antar waktu,” kata kata Hasto.
Hasto mengatakan, PAW diperlukan guna memastikan roda pemerintahan di Malang tetap berjalan. PDI Perjuangan tak mau program Pemda Kota Malang terbengkalai. “Jangan sampai pemerintahan tak bisa berjalan karena persoalan hukum,” kata dia.
Adapun, lima anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang ditahan KPK yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Diana Yanti, dan Erni Farida.
KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Sebelumnya, komisi itu telah terlebih dahulu menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
Dengan keadaan tersebut saat ini hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang Jawa Timur.
“Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/9).
KPK mensiyalir 22 tersangka itu menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.
“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 dari Moch Anton,” kata Basaria.[CHA/TGU]