Anggota DPR Ini Kecam Rendahnya Tuntutan terhadap Pelaku TPPO

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Minimnya hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi sorotan anggota DPR. Terbaru adalah rendahnya tuntutan jaksa terhadap terdakwa TPPO, J. Rusna di Batam, Kepulauan Riau.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi VIII Rahayu Saraswati mengecam tuntutan yang disampaikan jaksa terhadap Rusna. Tuntutan tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan perdagangan manusia dengan modus operandi penyaluran asisten rumah tangga.

Menurut Sara – panggilan akrabnya – tuntutan jaksa tersebut menjadi salah satu bukti atas minimnya sosialisasi tentang TPPO selama ini. Dan yang paling patut dipertanyakan adalah jaksa tidak menggunakan UU TPPO menjerat terdakwa melainkan UU Perlindungan Anak.

Salah satu alasan yang disampaikan karena tuntutan yang rendah itu, lantaran pelaku lainnya, Paulus Baun hanya divonis 4 tahun penjara. Paulus diputus bersalah karena melanggar UU TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun.

Mulanya, jaksa juga menjerat Rusna dengan UU yang sama dengan Paulus. Tetapi, pemilik PT Tugas Mulia juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Namun, dalam perjalanannya, jaksa hanya mendakwa Rusna dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hanya 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

“Ada apa ini? Bukankah seharusnya negara memberikan contoh bagaimana seorang yang diduga ‘mastermind‘ di balik kejahatan dan sindikasi TPPO dijerat dengan hukuman pidana seberat-beratnya sesuai UU TPPO?” kata Sara melalui pesan Whatsapp pada Sabtu (2/2).

Kasus tersebut, demikian Sara, bisa menjadi contoh buruk atas pemberantasan TPPO. Proses peradilan justru tidak memberi rasa keadilan bagi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan TPPO. Ini akan melemahkan upaya pemberantasan TPPO.

Dikatakan Sara, kasus ini akan menjadi salah satu catatan negatif bagi 3 program unggulan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Apalagi dari 3 program itu salah satunya adalah mengakhiri perdagangan manusia.

“KPPPA sebagai ketua gugus tugas TPPO harus bersuara dalam kasus ini. Rendahnya tuntutan ini melukai masyarakat dan ini lampu kuning untuk penegakan hukum perdagangan orang,” kata Sara menambahkan. [KRG]