Koran Sulindo – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, tidak membantah mengenai penetapan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el).
“Biar disampaikan Febri saja,” kata Agus, di Jakarta, Kamis (23/3), seperti dikutip detik.com.
Febri Diansyah adalah Kepala Biro Humas KPK, yang selalu menjadi juru bicara KPK belakangan ini.
Andi dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan Tipikor, memiliki peran penting pada proyek itu. Peran Andi dibeberkan dalam surat dakwaan KPK terhadap 2 terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek itu dengan membagi-bagikan uang kepada para anggota dewan dan para pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Dalam surat dakwaan itu, 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto disebut melakukan korupsi bersama-sama pihak lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Sidang Hari Ini
Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara korupsi proyek KTP el memeriksa 8 saksi dalam lanjutan persidangan hari ini.
Pada persidangan Kamis pekan lalu tujuh saksi, termasuk mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, memberikan kesaksiannya di depan majelis. Namun Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo yang katika kasus ini terjadi masih menjabat Menteri Keuangan, berhalangan datang karena sedang memimpin Sidang Dewan Gubernur BI.
Majelis pekan lalu juga mendengar pengakuan mantan Sekjen Depdagri Diah Anggraeni yang mengatakan pernah bertemu dengan Setya Novanto, Ketua Fraksi Golkar DPR yang ketika itu diduga berperan besar dalam kasus ini. Di depan majelis, Dian juga mengaku menerima uang US$300.000 dari terdakwa Irman dan disodori uang US$200.000 oleh pengusaha rekanan Kemendagri, Agus Narogong.
KPK menyatakan tidak akan berhenti hanya pada penangananan dua terdakwa korupsi e-KTP yang sedang disidang itu.
“Di dakwaan sudah kami uraikan terdakwa diduga secara bersama-sama sejumlah pihak, ada 5 orang di sana, dan ada sejumlah pihak disebut menerima aliran dana,” kata Febri Diansyah, Selasa (21/3), seperti dikutip Antaranews.com. [DAS]