Koran Sulindo – Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, mengatakan, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief harus membuktikan cuitannya di media sosial tentang dugaan adanya 7 kontainer kertas suara yang sudah dicoblos.
“Isu yang dihembuskan Andi Arief perlu dibongkar dan diusut tuntas agar persoalannya terang-benderang. Andi perlu membuktikan ucapannya di hadapan publik dan depan hukum. Publik perlu pembuktian agar pernyataan Andi tidak menimbulkan fitnah. Jika Andi bisa membuktikan ucapannya maka kasus ini harus segera ditindak karena ini merupakan kejahatan pemilu terbesar,” kata Karyono, di Jakarta, Jumat (4/1/2019), seperti dikutip antaranews.com.
Menurut Karyono, jika tidak bisa membuktikan maka Andi akan di cap sebagai penebar berita bohong (hoaks) dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Hoaks ini bermula ketika terdapat kabar ada tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos diduga dari China dan mendarat di Pelabuhan Tanjung Priok. Isu surat suara yang sudah dicoblos pertama kali muncul pada Rabu (2/1/2019). Kabar tersebut beredar luas di media sosial seperti YouTube, Twitter, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp.
Kabar dan rekaman tersebut juga diterima para Komisioner KPU. Munculnya informasi itu juga langsung ditanggapi serius. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung meminta Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyo segera mengusut kabar itu.
Bareskrim Polri mengatakan akan memanggil seluruh saksi, termasuk politikus Partai Demokrat Andi Arief.
Sebelumnya, Andi Arief lewat akun Twitter-nya mengatakan ada kabar 7 kontainer di Pelabuhan Tanjung Prioksurat suara telah dicoblos pada Rabu (2/1/2018) malam.
“Mohon dicek kabarnya ada tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya, karena ini kabar sudah beredar,” kata Andi, melalui akun Twitternya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan kasus kabar bohong soal 7 kontainer surat suara itu ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (3/1/2019). Dua lembaga tersebut meminta Polri menindaklanjuti dan menangkap orang yang menyebarkan hoaks itu. [DAS]