Ilustrasi/Istimewa

Koran Sulindo – Penyidik Mabes Polri memperbolehkan politikus Partai Demokrat Andi Arief (AA) untuk pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Menurut Dedi, Andi telah menyelesaikan dan menandatangani seluruh proses administrasi yang diperlukan. Selanjutnya, Andi akan mendatangi kembali Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengamankan Andi Arief di Hotel Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) malam. Petugas menciduk Andi diduga usai mengonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar hotel tersebut.

Positif Komsumsi Sabu

Sebelumnya, polisi mengatakan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu positif mengomsumsi sabu. Tes urine yang bersangkutan positif mengandung metaphetamine.

“AA diperiksa dan pendalaman berikut saksi-saksi. Kami lakukan tes urine terhadap AA dan positif mengandung metaphetamine atau jenis sabu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal, dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2019) lalu.

Menurut Iqbal, belum ditemukan afiliasi dengan kelompok lain dan AA sebatas pengguna narkoba.

Penyidik mengamankan beberapa barang bukti yang ada dalam kamar hotel, yakni diduga seperangkat alat untuk menggunakan narkotika. Namun tidak ditemukan sabu di dalam kamar tersebut.

Iqbal menampik dugaan AA dijebak dan menekankan penggerebekan tersebut spontan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Sudah kami sampaikan bahwa ini spontan. Kalau spontan tidak ada manajemen persiapan dan kami tidak tahu yang di dalam itu Saudara AA,” kata Iqbal. [YMA/DAS]