Koran Sulindo – Pemilik akun Twitter @NathanSuwanto, Nathan P Suwanto resmi dipolisikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Netizen tersebut membuat geger jagad dunia maya karena ingin menghabisi sejumlah politisi dan ulama seperti Fahri Hamzah, Anggota DPD RI, Fahira Idris, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab, dan Buni Yani.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), kuasa hukum politisi dari Partai Gerindra itu melaporkan Nathan terkait penyebaran ujaran kebencian dan pengancaman pembunuhan.
“Dasar hukum yang kami gunakan untuk melapor adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan yang ancaman hukumannya 6 tahun, dan Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun,” kata Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan, di Jakarta, Senin (1/5).
ACTA membawa bukti tautan dan foto kicauan Nathan.
Dalam laporan polisi (Nomor: LP/450/V/2017/Bareskrim) itu, ACTA juga menyerahkan 2 orang saksi yaitu Fadli Zon dan Rachman. Saksi Rachman adalah orang pertama yang memberitahu kepada Fadli perihal kicauan Nathan. Diduga terlapor melakukan lantaran adanya perbedaan pilihan politik.
“Bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tapi juga merupakan bentuk pencederaan demokrasi, dimana perbedaan pilihan politik yang merupakan hal biasa di negara demokrasi justru disikapi secara berlebihan yaitu dengan penyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan,” katanya.
Berikut kicauan Nathan dalam akun Twitter-nya “If You Know of a way to Crowdfund Assasins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Habib Rizieq, Buni Yani and friends, lemme know,” cuit Nathan akhir April lalu. Di laman profil Twitter-nya, Nathan mengaku seorang profesional di bidang teknologi informasi (IT).
Pantauan Koran Sulindo, akun Twitternya dan postingan telah dihapus. Namun, screenshoot kicauan tersebut sudah tersebar di media sosial. [YMA]