Ilustrasi: Jeremy Thomas melaporkan kasus anaknya/YMA

Koran Sulindo – Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap Axel Mathew, anak artis Jeremy Thomas. Namun walau tidak kedapatan barang bukti di badan Axel, ia tetap bisa dipidana.

“Bisa, dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3. Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika,” kata kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Jakarta, Senin (17/7).

Pasal 62 menyebutkan, “Barang siapa memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika dipidana penjara paling lam 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah”. Sementara Pasal 71 berbunyi, “Barang siapa bersekongkol, bersepakat membantu, menyuruh, turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisir tindak pidana psikotropika sesuai pasal 60, 61, 62, dan 63 dipidana pokok dan ditambah sepertiganya”.

Setelah diduga mendapatkan penganiayaan, polisi akhirnya melepaskan Axel karena tidak ada barang bukti narkoba.

Kendati dilepaskan, namun pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan atas kepemilikan narkoba jenis Happy Five sebanyak 1.118 butir.

Saat ini sudah 6 orang yang ditahan sejak Bea Cukai Bandara Soetta menangkap 2 tersangka yang mencoba menyeludupkan barang haram golongan psikotropika dari Malaysia, Jumat (14/7). Axel diduga salah satu orang yang turut memesan pil haram tersebut.

“Sejak peristiwa Jumat lalu. Dan kemudian ini masih diproses, masih akan terus dilakukan upaya-upaya mengungkap peristiwa ini karena daftar atau list dari pemesan happy five ini atau jendes istilah para pemakainya ini sudah dimiliki oleh penyidik,” katanya.

Martinus menuturkan 6 orang yang ditahan selain yang memiliki juga berperan sebagai pemesan. Mereka sudah melakukan transaksi pembelian dengan cara mentransfer uang ke bank.

Ditegaskannya ada empat hal yang menjadi pekerjaan besar bagi Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yakni kultivasi (pembuatan), produksi, distribusi dan kosumsi.

 

“Yang dilakukan oleh Polres Bandara Soetta dalam kaitan penyalahgunaan terhadap psikotropika,” kata Martinus.

Menanggapi tudingan proses penangkapan secara ilegal disertai kekerasan, Martinus mengatakan akan memberikan sanksi setelah hasil pemeriksaan oleh Propam.

“Kalau ada pelanggaran terhadap ketentuan tentu kita akan kenakan sebagaimana aturan-aturan internal kita. Kasus itu sendiri ditangani oleh Polres Bandara dan ini tyang kita sampaikan  bahwa sikap kita mendukung penegakkan hukum yang ada,” kata Martinus.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Axel merupakan pengembangan kasus narkoba jenis Happy Five hasil pengungkapan pihak Bea Cukai Bandara Soetta, Jumat kemarin. Dua tersangka JV dan DRW menyeludupkan 1.1 18 strip obat psikotropika itu dari Malaysia.

“Ada pemesan 5 orang, salah satunya anaknya Jeremy Thomas itu sudah transfer semua, inisalnya AMT dari 1118 strip itu nanti dibagi-bagi, ada yang sekian strip sekian strip, itu sudah ada tersendiri,” kata Argo.

Anggota dari Polres Bandara Soetta sambungnya, kemudian melakukan penangkapan di Hotel Kristal. Mengenai adanya pemukulan, Argo menampik.

“Nanti kita cek, namanya ditangkap dia lari ada pergumulan. Lapor ke Propam silakan, nanti kita cek,”  kata Argo.

Melaporkan Oknum Polisi

Sementara itu artis Jeremy Thomas menyampaikan pesan terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal yang disebutnya tindakan brutal kepada anaknya, Axel Mathew oleh oknum polisi Polres Bandara Soekarno Hatta atas tuduhan kasus narkoba.

“Pesan terbuka ke pak Tito Karnavian, kepada pak Jokowi juga. Karna saya melihat anak ini aset bangsa, bintang film, bintang sinetron, anak yang lagi ganteng-gantengnya dan banyak prospeknya tiba tiba dianiaya secara brutal dan maniak,” kata Jeremy, usai melaporkan tindakan oknum polisi ke Propam Mabes Polri, Senin (17/7).

Jeremy menceritakan anaknya menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di Hotel Kristal, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7) malam. Axel dipaksa disuruh mengaku atas kepemilikan narkoba.

Ia mengatakan, anaknya mengambil baju oleh temannya di Pondok Indah Mall, diantar pembantu rumah tangga (PRT). Kemudian mendapatkan pesan WhatsApp diarahkan ke Hotel Kristal.

“Anak saya menunggu di depan hotel, tiba-tiba dicekik dengan seseorang yang mulutnya bau alkohol. Anak saya menduga itu adalah rampok dan kabur. Kabur dikejar pakai tembakan peluru tajam dikeroyok, dipukulin ramai-ramai ada tiga sampai empat orang dimasukin ke mobil dan disekap di hotel,” kata Jeremy.

Mendapat kabar dari PRT, Jeremy langsung ke hotel tersebut. Sesampainya di sana, pihak hotel terkesan menutup-nutupi. Ia kemudian mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penculikan. Saat kembali ke hotel bersama anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menemui kesulitan.

“Akhirnya kami memutuskan langsung ke atas. Pada saat kami saya bersama lawyer dan tim Jatanras mau masuk ke gedung saya lihat putra saya turun bersama beberapa orang. Begitu saya dekatin kondisi putra saya sudah babak belur,” kata Jeremy.

Ia langsung bertanya kepada anaknya mengenai siapa 8 orang, namun tidak ada yang menjawab. Saat melakukan pemaksaan dengan cara mendorong, mereka mengaku petugas kepolisian.

“Saya bilang kepada mereka kalau Anda petugas harusnya tidak melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap anak yang masih 19 tahun. Dan saya minta kartu tanda anggota dan surat perintah mereka tidak bisa mengeluarkan,” ucapnya.

Jeremy menegaskan sebagai orang tua, oknum polisi itu harus mempertanggungjawabkan secara hukum pidana. Pasalnya, Axel tidak dilepaskan setelah tidak terbukti terlibat dengan nama-nama yang disebut.

“Dia itu dipulangkan sama mereka gara-gara mereka pikir ya enggak ada apa-apa. Itu setelah dia ciduk, penyiksaan, pengeroyokan, dan pengambilan barang-barang dia dengan kekerasan. Sepatu, dompet, HP dan bajunya dia,” katanya.

Mengenai polisi menemukan bukti transfer uang Axel yang memesan narkoba jenis Happy Five kepada dua orang tersangka yang ditangkap oleh Bea Cukai Bandara Soetta pada Jumat (14/7), Jeremy menegaskan hal itu hanya dalih polisi. Dia mengatakan bahwa anaknya biasa memesan baju secara online kepada temannya yang tertangkap sebelumnya.

“Kalaupun dia melakukan transaksi-transaksi online itu sangat wajar, Axel suka membeli baju online, sepatu online, suka menitip kepada temannya, cuman misalnya kamu jualan tertentu kamu punya masalah lain, kok saya yang tersangkut. anak itu (temannya Axel) memang jualan,” kata Jeremy. [DAS]