Jaksa Agung HM Prasetyo/kejaksaan.go.id

Koran Sulindo – Kejaksaan Agung kembali tercoreng ulah oknum jaksanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan anggota Korps Adhyaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial PP.

Jaksa Agung M Prasetyo mengaku tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK.

“Saya justru memberikan apresiasi. Sejalan dengan penertiban yang dilakukan kejaksaan sendiri. Kita tidak mau lagi ada oknum-oknum jaksa yang melakukan hal yang menyimpang dari tugasnya,” kata Prasetyo di Komplek Kejagung, Jumat (9/6).

Prasetyo mengaku belum mengetahui perkara apa sehingga anak buahnya ditangkap KPK. Ketika ditanyakan terkait kasus proyek irigasi, Ia menegaskan Kejati Bengkulu tidak pernah menangani. Kemungkinan oknum jaksa itu sambungnya, melakukan penanganan secara liar atau personal.

“Kemudian terjadi kongkalikong antara si pemilik proyek dengan oknum jaksa itu ya, itu yang sedang didalami. Yang pasti tentunya Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) sendiri saya minta untuk cari tahu,” ucapnya

Prasetyo menambahkan sudah memerintahkan Jamwas untuk berkoordinasi dengan KPK. Ia mengatakan tidak akan melindungi anggotanya yang berperkara.

“Yang salah biar dinyatakan bersalah. Konsekuensi ini adalah risiko dari yang bersangkutan,” tukasnya.

Sementara, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penangkapan oknum jaksa dan 2 orang lainnya yaitu Kepala Seksi berinisial AA berdinas di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) dan seorang pengusaha. Ketiganya ditangkap di Bengkulu pada Kamis (8/6) malam.

“Kita amankan tiga orang yang dibawa hari ini ke Jakarta, yaitu dari unsur swasta, pejabat pengadaan dan unsur penegak hukum,” ujarnya.

Sesuai dengan KUHAP, penyidik memiliki waktu 1X24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan dalam OTT kemarin.

“Segera akan kita sampaikan hasilnya pada konferensi pers yang paling cepat akan dilakukan sore ini,” kata Febri. [YMA]