Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat konferensi pers tanggal 8/01/2025. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat konferensi pers tanggal 8/01/2025. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Jubir KPK Tessa Mahardika menjelaskan alasan mengapa KPK belum melakukan penahanan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers, pada Senin (13/1). Dirinya mengatakan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum bisa hadir.

”Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan, sebagaimana diketahui ada beberapa saksi yang dipanggil diperkara ini belum hadir,” Ungkap Tessa.

Tessa juga membeberkan beberapa nama yang belum bisa datang ke KPK untuk diperiksa diantaranya Saeful Bahri yang merupakan anak buah Hasto Kristiyanto, ada juga legislator PDIP Maria Lestari dan beberapa saksi lainya.

”Ada beberapa saksi di perkara ini belum hadir, beberapa diantaranya (yaitu) Saudara Saeful Bahri, ada juga Saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainya,” kata Tessa menjelaskan.

Karena hal ini penyidik KPK menilai bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum diperlukan untuk dilakukan penahanan namun apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik menyepakati dan kelengkapan berkas yang diperlukan sudah siap maka proses penahanan bisa dilakukan.

”Tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini siap dilimpahkan maka proses (penahanan) tersebut akan dilanjutkan,” tambahnya.

Selain itu Tessa juga menegaskan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dilakukan pemanggilan kembali namun penyidik saat ini lebih fokus untuk memenuhi unsur perkara pada tindak pidana yang sedang disangkakan kepada Hasto.

Sebelumnya Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 atas dua perkara yakni dugaan suap Harun Masiku dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR-RI dan perintangan penyidikan. [IQT]