Grab dituduh lakukan praktik persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU Singapura [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Perusahaan aplikasi Grab menilai keputusan lembaga semacam Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Singapura (CCCS) melampaui batas kewenangannya terutama soal akuisisi terhadap Uber di Asia Tenggara. Putusan CCCS disebut bertentangan dengan aturan tentang inovasi dan investasi dalam ekonomi pasar bebas Singapura.

Karena keputusan CCCS itu, maka Grab akan mengambil langkah yang tepat dan menyatakan banding atas putusan itu. Akuisisi Grab terhadap Uber Asia Tenggara pada Maret lalu disebut sebagai tindakan persaingan usaha tidak sehat.

Atas keputusan itu, maka para pihak diberikan kesempatan 15 hari untuk mengajukan banding. Salah satu alasan mengapa Grab dituduh melakukan praktik bisnis tidak sehat adalah penetapan tarif sebelum akuisisi dan nilai komisi untuk para sopir.

Seorang juru bicara Grab yang tidak disebutkan namanya seperti dikutip Straits Times mengatakan, pihaknya tidak setuju atas keputusan tersebut. CCCS dikatakan mengambil pendekatan sempit terutama dalam mendefinisikan kompetisi.

“Meski kami salah satu pemain yang dominan dalam bisnis transportasi aplikasi, tapi kami bukan satu-satunya pemain di pasar. CCCS tidak menghitung perkembangan bisnis dan persaingan yang ketat di antara perusahaan aplikasi. Dalam beberapa bulan terakhir, justru telah muncul perusahaan baru, yang lama dan perusahaan yang tengah menjadi idola,” tutur sumber tersebut pada Kamis (5/7).

Dikatakan Grab, kendati tidak ada keharusan secara hukum, ketika ingin mengakuisisi Uber Asia Tenggara, maka CCCS dilibatkan sebagai pengawas sebelum transaksi akuisisi disepakati. Karena itu, Grab berkeras akuisis terhadap Uber sudah sesuai dengan hukum dan sepenuhnya tidak melanggara undang undang persainga usaha yang berlaku di Singapura.

Grab memastikan siap bekerja sama dengan CCCS terutama selama penyelidikan mereka dan secara proaktif berkomitmen atas semua petunjuk yang disampaikan CCCS. Akan tetapi, CCCS justru menolak komitmen dan komitmen Grab itu. [KRG]