Aktivis 98: Hak Angket Layu Sebelum Berkembang

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lantik Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar [Foto: Tempo]

Koran Sulindo – Usulan pengajuan hak angket terkait penunjukkan Komjen M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, diperkirakan akan ‘layu sebelum berkembang’, atau gagal ditindaklanjuti.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan eks aktivis 98, Faisal Assegaf kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (22/6/18).

“Ya seperti itu (layu sebelum berkembang). Ini kan gosip politik sesaat untuk menyalurkan kegundahan, kecurigaan, dan curhatnya kubu Cikeas maupun Hambalang,” kata Faizal.

Ketua Progres 98 itu mengatakan, isu hak angket tidak akan berpengaruh besar karena digulirkan oleh partai oposisi yang jumlahnya minim di parlemen, sehingga hanya akan menimbulkan kegaduhan politik sesaat saja.

“Isu itu juga tidak mendapat respons positif di masyarakat sehingga sekarang isunya sudah mulai turun drastis,” kata dia.

Menurut Faizal, partai oposisi yang menggulirkan isu itu tidak mampu meyakinkan mitra partai mereka di parlemen maupun publik. Bagi Faizal, isu itu hanya menjadi manuver menjelang pilkada dan pilpres.

“Isu ini tidak akan mendapat tempat atau dukungan yang signifikan dari publik, dan akan berakhir seperti isu-isu hak angket lain yang pernah diusulkan kubu Cikeas maupun Hambalang,” ujar Faizal.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo juga menyatakan pengajuan hak angket atas pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tidak diperlukan. Bambang mengajak seluruh pihak memberikan kesempatan bagi Iriawan untuk membuktikan netralitasnya sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.

Bambang juga mengingatkan bahwa pilkada serentak 2018 akan segera diselenggarakan dalam beberapa hari mendatang, sehingga ia meminta seluruh komponen bangsa fokus menyukseskan perhelatan akbar tersebut.

Diketahui, usulan hak angket terhadap Jenderal aktif Polri yang kerap disapa Iwan Bule itu pertamakali digulirkan oleh Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.

Adalah Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto yang mendorong agar ada angket terhadap Iwan Bule.

“DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah,” kata Didik dalam keterangan pers, Selasa (19/6).

Didik menilai setiap kebijakan dan keputusan pemerintah mutlak harus konstitusional dan mendasarkannya kepada UU dan aturan yang berlaku.

Menurut dia ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah karena diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

“Setidak-tidaknya ada indikasi pelanggaran terhadap 3 Undang-Undang yaitu UU nomor 5 tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Didik.

Terkait adanya usulan angket Iwan Bule, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengaku sependapat. Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan untuk meluruskan jalannya pemerintahan.

“Saya setuju sebagai bagian dari sikap kritis dan keinginan meluruskan jalannya pemerintahan yang sewenang-wenang,” kata Ferry kepada wartawan.

Pendapat dirinya, ada sejumlah aturan dan undang-undang yang telah dilanggar pemerintah. Dia menilai ada kepentingan dibalik pengangkatan tersebut untuk memangkan salah satu pasangan di Pilkada Jabar.

Dia menyebutkan, undang-undang yang dilanggar antara lain, UU pilkada dan UU Aparatur Sipil Negara dan UU Kepolisian. “UU kepolisian jelas yang bersangkutan harus pensiun dan mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di luar kepolisian.”

Diketahui, Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Mochamad Iriawan resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jabar dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka, Bandung, Jabar.

Mendagri Tjahjo menyatakan, pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak melanggar undang-undang.

“Nggak ada apa-apa yang penting tidak melanggar undang-undang. Dulu itu kan orang curiga, belum-belum curiga. Kan nggak mungkin dong saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan Pak Presiden, kan nggak mungkin. Saya sesuai aturan dan UU karena nama yang saya usulkan saya kirim kepada Pak Presiden,” kata Tjahjo, di Bandung, Senin.

Tjahjo mengatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait dipilihnya M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, terlebih latar belakang Iriawan dari kepolisian.

Pelantikan Iwan Bule, didasarkan pada Pelantikan Pejabat Gubernur Jawa Barat sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor: 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Pejabat Gubernur Jawa Barat. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018.(SAE)