Koran Sulindo – Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, baru 12 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang sudah terakreditasi dari total 44 puskesma. Rencananya, pada tahun 2018 ini akan ada 26 puskesmas lagi yang diakreditasi. Proses akreditasi sendiri dilakukan setiap tiga tahun sekali. “Saya masih menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan, kapan akan dilakukan akreditasinya. Karena, keputusan semua itu ada di Kemenkes. Mudah-mudahan saja tak ada pengurangan jumlah puskesmas yang akan diakreditasinya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabuapten Bekasi Sri Enny, Senin (5/3).
Untuk bisa diakreditasi, puskesmas harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan Kemenkes. Ada kurang-lebih 700 poin penilaian. “Persyaratan itu antara lain menyangkut aspek admistratif, kebersihan puskesmas, dan pelayanan. Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, baru bisa diakreditasi,” ujar Sri.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Banten, sejak Januari 2018 menggelar pendampingan kepada 12 puskesmas yang akan diakreditasi, yang hasilnya direncanakan dapat diketahui pada akhir tahun ini. Menurut Kasi Pelayanan Kesehatan Primer Tradisional dan Komplementer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Sumihar Sihaloho, selain ke-12 puskesmas itu, ada pula 6 puskesmas yang sudah mendapat pendampingan pada tahun 2016 namun belum dilakukan penilaiannya oleh tim akreditasi. “Baru di tahun ini juga keenam puskesmas tersebut akan dinilai tim akreditasi puskesmas, sehingga di tahun 2018 diagendakan ada 18 puskesmas di Kabupaten Tangerang akan mengikuti penilaian akreditasi puskesmas,” kata Sumihar, 9 Februari 2018 lalu. Sekarang ini baru ada 20 puskesmas di Kabupaten Tangerang yang sudah terakreditasi.
Lain lagi di Kota Tangerang Selatan. Sampai sekarang ada 18 puskesmas yang terakreditasi.
Di Provinsi Banten secara keseluruhan, sampai tahun 2016 baru ada 40 puskesmas terakreditasi dan pada tahun 2017 ada 63 puskesmas yang sedang diproses untuk meraih akreditasi. “Targetnya, tahun 2019, setiap kecamatan harus ada satu puskesmas yang terakreditasi. Selama ini kan ada di kecamatan dua atau tiga puskesmas yang akreditasi. Tapi, ada juga yang belum,” ungkap Kepala Dinkes Banten Sigit Wardojo pada tahun 2017 lampau.
Pada 15 Februari 2018 lalu, Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M.(K). mengungkapkan, di seluruh Indonesia sekarang ini telah terakreditasi sebanyak 4.223 Puskesmas dari 9.825 puskesmas yang ada. “Saat ini sudah lebih dari 4.200. Target kita 2.800. Jadi, itu sudah terlampaui. Ini perkerjaan yang tidak ringan, bisa dibayangkan bagaimana luasnya daerah di Indonesia. Kami juga tingkatkan jumlah surveyornya,” kata Nila.
Dijelaskan Nila, salah satu sasaran pokok pembangunan kesehatan yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 adalah meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal, dan perbatasan. Ini menjadikan peran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan Indonesia. Karena itu, peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya di FKTP, merupakan hal yang tidak dapat ditunda lagi. “FKTP di era Jaminan Kesehatan Nasional, JKN, berperan sebagai gate keeper, penjaga gawang,” ujarnya.
FKTP sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dasar berperan menjadi kontak pertama dan penapis rujukan sesuai dengan standar pelayanan, dengan tugas-tugas antara lain menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kewenangan; mengatur pelayanan kesehatan lanjutan melalui sistem rujukan, dan; mendidik masyarakat untuk mewujudkan keluarga sehat. ”Agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, FKTP perlu memahami kendali mutu dan kendali biaya di pelayanan kesehatan, dan Kemenkes untuk mengakomodasinya mengambil strategi kebijakan nasional melalui akreditasi FKTP,” tutur Nila.
Diharapkan, melalui akreditasi terjadi perbaikan tata kelola di FKTP, meliputi tata kelola institusi, tata kelola program, tata kelola risiko pelayanan, dan tata kelola mutu. Proses akreditasi yang dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan mendorong fasilitas kesehatan tersebut untuk membangun sistem tata kelola yang lebih baik secara bertahap, dengan mengolaborasikan pedoman dan standard yang berlaku di tingkat nasional ke dalam proses pelayanan. Dengan begitu mampu meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.
Akan halnya standard akreditasi bagi puskemas, klinik pratama, dan tempat praktik mandiri telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015. Ini merupakan standard yang menjadi acuan bagi FKTP dalam melaksanakan proses akreditasi. “Kalau proses ini dilaksanakan dengan baik, pelayanan prima terwujud, kepercayaan masyarakat kepada bidang kesehatan pun akan meningkat,” kata Nila. [RAF]