Para cagub DKI Jakarta berjanji akan memenuhi ketersediaan air berih untuk warga [Foto: istimewa]

Koran Sulindo – Mahkamah Agung (MA) memutus pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air kepada swasta. Perbuatan itu tampak pada Pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) sejak Juni 1997 dan diperbarui pada OKtober 2001 sehingga itu yang berlaku hingga saat ini.

Akibat kerja sama itu, MA melalui situs resminya menyatakan para tergugat telah merugikan Pemda DKI dan masyarakat DKI Jakarta. Karena itu, MA memerintahkan: pertama, agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI. Kedua, mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan perundang-undangan lainnya.

Ketiga, melaksanakan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Konvenan Hak Asasi Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi UU Nomor 11 Tahun 2015 junto Komentar Umum Nomor 15 Tahun 2012 hak atas air komite PBB untuk Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Menanggapi keputusan MA itu, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya, Erlan Hidayat akan mempelajari dulu putusan MA itu secara keseluruhan. Dengan demikian, tidak ada salah intepretasi atas substansi putusan MA kalau salinannya sudah terbit.

Untuk sementara ini, PDAM Jaya belum menerima salinan putusan MA tersebut. Erlan berjanji akan segera berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk membahas putusan MA itu. Seperti Erlan, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat belum mengetahui soal putusan MA itu. Apalagi salinannya belum sampai ke Pemprov DKI Jakarta. [KRG]