Ahok Siap Terima Curhatan Warga Tiap Pagi di Balai Rakyat

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama

Koran Sulindo – Dua gerobak bubur ayam pada Senin pagi ini mangkal di garasi Rumah Lembang, markas pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta, Menteng Jakarta Pusat.

“Silakan kalau mau sarapan bubur,” kata panitia yang menjaga meja pendaftaran pada warga yang datang ke Rumah Lembang, Senin (14/11).

Warga mengantre bubur gratisa itu sebelum mencurahkan isi hati pada Ahok.

Bubur gratis ini akan berlangsung selama Ahok masih menerima pengaduan warga di Rumah Lembang. Kus, pedagang bubur yang biasa berjualan di Jalan Kimia, menyiapkan 300 porsi hari ini.

“Tiga bulan di sini,” kata Kus, seperti dikutip Antara.

Mulai hari ini Ahok akan menerima aduan dari masyarakat di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta, setiap Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Kebiasaan ini sudah dilakukan Ahok sejak masih aktif menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Setiap pagi, dia biasa menyempatkan diri menemui puluhan warga yang menantinya sejak pagi di pendopo Balai Kota Jakarta.

Sejak hari ini rumah itu akan menjadi Balai Rakyat.

“Balai Rakyat akan menjadi tempat untuk Basuki-Djarot (BaDja) yang sedang cuti sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menyerap aspirasi masyarakat,” kata Sekretaris Tim Sukses pemenangan BaDja Ace Hasan Syadzily dalam rilis media.

Di balai itu , warga bisa mengadukan berbagai keluhan atau persoalan terkait pembangunan di ibukota.

Di Balai Rakyat itu Ahok hanya menampung dan mencatat semua keluhan dan keinginan warga. Setelah cuti selesai, nanti akan dilihat, masalah apa saja yang bisa segera dicarikan solusinya.

Jangan Takut

Sementara itu Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan setiap kali mengunjungi tempat-tempat kumuh di Jakarta, selalu disemangati oleh warga Jakarta untuk “jangan takut” dan “yang tabah”.

“Itu mereka yang ngomong ketika saya turun ke lapangan, mereka bilang ‘pilihan kami tetap, Ahok-Djarot, karena kinerjanya sudah dirasakan,'” kata Djarot saat menghadiri deklarasi Relawan Matahari Jakarta, di Jakarta, Minggu (13/11)

Relawan Matahari mengaku yang mengaku aktivis Muhammadiyah itu mendeklarasikan dukungan kepada Ahok-Djarot di Gedung Joang, Jalan Menteng Raya, Minggu (13/11).

“Relawan Matahari Jakarta adalah kumpulan aktivis Muhammadiyah dari berbagai generasi dan profesi yang bertekad untuk memperjuangkan Ahok-Djarot untuk terus membenahi Jakarta pada 5 tahun mendatang,” kata Ketua Relawan Matahari Jakarta, Supriadi Djae.

Supriadi mengatakan pihaknya merasakan perubahan positif Ibu Kota ke sejak dipimpin Ahok-Djarot. Semisal, perbaikan jalan, trotoar, waduk, ruang terbuka hijau, dan transportasi umum. Selain itu, warga miskin juga mendapatkan akses pendidikan gratis dengan Kartu Jakarta Pintar. Layanan kesehatan di puskesmas semakin baik.

Penolakan Warga

Pasangan Ahok-Djarot sudah beberapa kali mendapatkan penolakan warga sewaktu berkampanye.

Tercatat selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok-Djarot sudah empat kali ditolak warga. Ahok ditolak warga saat blusukan di Rawa Belong, Jakarta Barat dan Jalan Langgar, Jakarta Selatan. Sementara Djarot ditolak saat mendatangi kawasan Cilincing, Jakarta Utara dan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat

Tim Pemenangan pasangan petahanan ini mengatakan, berbagai penolakan yang muncul terhadap pasangan Ahok-Djarot itu dirancang oleh pihak tertentu.

“Penolakan-penolakan ini seperti sudah didesain pihak tertentu untuk membangun opini publik jika Ahok menang satu putaran. Ini yang dikhawatirkan,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Bestari Barus, Kamis (10/11).

“Warga yang menolak bukan warga setempat, melainkan warga yang datang untuk memprovokasi, mengganggu, sampai menimbulkan korban,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Jerry Sambuaga, di Menteng, Jakarta, Sabtu (12/11).

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 187 ayat 4 menyatakan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye akan dipidana. Mereka akan dikenai hukuman penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. [DAS]