Koran Sulindo – Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto pagi ini menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus penistaan agama yang dilaksanakan Selasa (15/11) kemarin. Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan sebagai tersangka.
Melalui kesimpulan itu, maka status penyelidikan akan dinaikan menjadi penyidikan.
Pada Selasa (15/11) kemarin penyidik mengumpulkan bahan keterangan dari gelar perkara untuk dirumuskan menjadi suatu kesimpulan. Gelar perkara itu berlangsung selama 10 jam.
Gelar perkara kemarin dibuka dengan paparan tim penyelidik atas hasil penyelidikan mereka selama beberapa pekan terakhir. Dipaparkan pula sejumlah keterangan saksi dan ahli yang didapatkan sebelumnya. Pihak pelapor diberi kesempatan untuk menjabarkan poin-poin laporan yang mereka ajukan ke polisi.
Setelah itu, para ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian mengajukan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51.
Ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian diberikan kesempatan masing-masing selama satu jam untuk menambahkan pendapat yang belum disampaikan sebelumnya.
Saksi ahli berjumlah 18 orang. Tujuh saksi ahli dihadirkan oleh pihak kepolisian, enam saksi ahli dari pelapor dan lima ahli dari pihak terlapor.
Gelar perkara itu digelar di Rupatama, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. [DAS]