Koran Sulindo – Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menangis saat membacakan nota pembelaan (eksepsi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. Sidang perdana kasus penistaan agama ini dipenuhi penonton, baik wartawan maupun organisasi kemasyarakatan Islam, hingga meluber ke tepi jalan tak jauh dari istana negara itu.
Ahok mulai terisak ketika menjelaskan hubungan dekat dengan keluarga angkatnya yang beragama Islam dalam sidang perdana perkara penistaan agama itu.
“Saya tidak habis pikir kenapa saya dituduh sebagai penista agama Islam? Saya diangkat sebagai anak sebagai bapak Baso Amir dan Haji Misribu. Ayah angkat saya mantan Bupati Bone pada tahun 1967-1970, beliau adik kandung mantan Panglima RI almarhum Jendral Purn Muhammad Yusuf.”
“Saya lahir dari pasangan non muslim, tapi saya juga diangkat oleh keluarga muslim. Ayah saya dengan ayah angkat saya bersumpah untuk menjadi saudara sampai akhir hayatnya. Kecintaan ayah angkat saya terhadap saya sangat berbekas terhadap diri saya sampai dengan hari ini,” kata Ahok, seperti dikutip Antara.
Menurut Ahok, uang pertama untuk kuliah pascasarjana di Prasetia Mulia juga dibayari kakak angkatnya, anak almarhum H. Andi Baso Amir.
“Saya seperti orang yang tidak tahu berterima kasih apabila saya tidak menghargai agama dan kitab suci orang tua dan kakak angkat saya Islam yang sangat taat. Saya sangat sedih saya dituduh menista agama Islam. Tuduhan itu sama saja dengan saya mengatakan saya menista orang tua angkat dan saudara-saudara angkat saya sendiri yang sangat saya sayangi dan juga sangat sayang kepada saya,” kata Ahok.
Gubernur petahana itu mengatakan tidak berniat menista agama Islam dan menghina para ulama dalam pidato saat kunjungan kerja ke Pulau Seribu 27 September 2016 lalu.
Eksepsi Ahok itu dilakukan setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum setebal 7 halaman.
Ahok didakwa melakukan penistaan agama saat melakukan kunjungan sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu dalam rangka panen ikan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ahok sengaja mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kapasitas sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pertahana. Dengan tindakan tersebut, Ahok diduga melakukan penistaan agama dan menyebar kebencian.
Persidangan diikuti lima anggota majelis hakim, 13 JPU senior, serta Ahok yang didampingi 20 penasehat hukum.
Dilanjutkan Minggu Depan
Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono meminta waktu 1 minggu untuk menyusun tanggapan atas nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum itu.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (20/12) pekan depan.
“Persidangan hari ini kami tunda untuk acara tanggapan nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum pada Selasa (20/12) pukul 09:00 WIB,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto.
Setelah sidang ditutup, massa Ormas Islam yang terus berorasi saat Ahok membacakan nota pembelaannya membubarkan diri. Massa mulai berorasi setelah tidak diizinkan masuk ke dalam ruangan sidang.
Kronologi Kasus
27 September 2016: Ahok berpidato saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok datang untuk meninjau program pemberdayaan budi daya ikan kerapu. Menurutnya, program itu akan tetap dilanjutkan meski dia nanti tak terpilih lagi menjadi gubernur di Pilgub Februari 2017, sehingga warga tak harus memilihnya hanya semata-mata hanya ingin program itu terus dilanjutkan.
28 September: Pemprov DKI mengunggah rekaman video full kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu dengan durasi 1 jam, 48 menit, 33 detik.
6 Oktober: Buni Yani mengunggah video rekaman pidato itu di akun Facebooknya, berjudul ‘Penistaan terhadap Agama?’ dengan transkripsi pidato dan video Ahok (yang telah dipotong ’30 detik dan menghapus kata ‘pakai’. Ia menuliskan ‘karena dibohongi Surat Al Maidah 51′ dan bukan “karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51’, sebagaimana aslinya.
7 Oktober: Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin dari FPI melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri. Hari itu total ada 5 laporan pengaduan (LP) terhadap Ahok ke polisi (hingga 7 November 2016 total terdapat 14 laporan; Laporan-laporan pengaduan itu berdasarkan transkrip Buni Yani di akun Facebook-nya.
10 Oktober: Ahok meminta maaf pada umat Islam, terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51.
11 Oktober: MUI mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan tentang Ahok yang menuduh Ahok telah menista Al-Quran dan ulama.
14 Oktober: Ribuan orang dari berbagai ormas Islam berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Massa menuntut Ahok segera dihukum. Unjuk rasa sempat berlangsung ricuh.
24 Oktober: Ahok mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya.
4 November: Unjuk rasa anti-Ahok kembali terjadi. Perkiraan kasar sekitar 75.000 hingga 100.000 orang hadir, termasuk pentolan FPI Rizieq Shihab, dan sejumlah anggota DPR seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
5 November: Presiden Jokowi mengatakan ada aktor politik bermain dalam unjuk rasa sehingga berbuah kerusuhan. Ia memerintahkan penuntasan segera kasus ini, setransparan mungkin dan jika perlu dengan membuat gelar perkara terbuka.
7 November: Ahok diperiksa untuk kedua kalinya oleh polisi, kali ini berdasarkan panggilan.
8 November: Presiden Joko Widodo mengatakan tidak akan melindungi Ahok namun tak bisa melakukan intervensi.
15 November: Kepolisian Republik Indonesia melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas -karena secara hukum tak dimungkinkan membuatnya terbuka pada publik- untuk menentukan status hukum Ahok.
16 November: Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok menyatakan menerima keputusan polisi dan akan mengikuti proses hukum dengan keyakinan tak bersalah. Ahok juga menegaskan tidak akan mundur dari pemilihan Gubernur Jakarta, Februari 2017.
25 November: Kepolisian menyerahkan berkas kasus Ahok ke pihak Kejaksaan.
30 November: Kejaksaan menyatakan berkas penyidikan Ahok sebagai tersangka telah lengkap (P21)
1 Desember: Berkas kasus Ahok diserahkan ke Pengadilan Jakarta Utara. Pengadilan menetapkan sidang pertama pada Selasa 13 Desember 2016.
2 Desember: Unjuk rasa shalat Jumat 212 di Monas dan Patung Kuda yang dihadiri ratusan ribu orang. Presiden Jokowi bergabung dalam shalat Jumat itu dan memberikan apresiasi. [DAS]