Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah selesai diperiksa Kejagung (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah selesai diperiksa Kejagung (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai diperiksa Kejaksaan Agung (kejagung) setelah diperiksa selama 10 jam.

Ahok diperiksa kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holdings dan kontrak kerjasama (KKS) tahun 2018 – 2023.

Selesai diperiksa sebagai saksi Ahok mengaku kaget dengan penyidik dari Kejagung yang sudah mempunyai data yang lengkap dari data yang dimilikinya.

Ahok mengibaratkan dirinya hanya mengetahui hanya bagian kaki dan penyidik Kejagung sudah mengetahui sampai seluruhnya dari kaki sampai kepala.

“Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sekepala,” Ucap Ahok di gedung Kejagung Jakarta Selatan pada Kamis (13/03/2025).

Ahok juga menambahkan bahwa penyidik Kejagung sudah memahami detail masalah yang terjadi di Pertamina.

“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin, saya juga kaget-kaget,” Tambahnya.

Dari pantauan di lokasi ahok diperiksa kurang lebih selama 10 jam, dari jam 10.00 WIB sampai pukul 18.30 WIB.

Selama diperiksa Ahok mengaku mendapat 20 pertanyaan dari penyidik Kejagung.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holdings dan kontrak kerjasama (KKS) tahun 2018 – 2023.

Dari sembilan tersangka, 6 diantaranya merupakan petinggi di anak usaha atau Subholding Pertamina. Ke-enam nama tersebut adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Dirut Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Lalu ada VP Feedstock Management Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Sementara itu ada tiga broker yang ikut terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka; beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang juga menjabat sebagai PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Dalam kasus ini Kejagung memperkirakan kerugian yang terjadi mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka ini disangkakan atas pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [IQT]