Koran Sulindo – Musisi Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintah Dhani langsung ditahan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), seperti dikutip antaranews.com.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara 2 tahun.
Majelis hakim menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Dhani melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Latar Belakang
Kasus ini bermula dari unggahan status Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
“Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa,” kata hakim.
Isi Tuit pertama berbunyi, ‘Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin.’
Cuitan kedua berbunyi ‘Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP.’
Cuitan ketiga berbunyi ‘Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Dhani juga masih menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jawa Timur. Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik sejak 18 Oktober 2018. Penetapan ini berawal dari ujaran Dhani yang berujung pelaporan terkait pencemaran nama baik yang sempat dilontarkannya dalam video di facebook. Dalam video tersebut, Dhani menyebut orang-orang yang melakukan unjuk rasa di tempat ia menginap di Surabaya sebagai “idiot”. Dhani terancam hukuman 4 tahun penjara. [DAS]