Koran Sulindo – Bekas Gubernur Jawa Barat Ahmad Hernawan dianggap tidak layak menjadi pengganti Sandiaga Uno menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta lantaran terganjal aturan perundang-undangan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyebut pengisian wakil gubernur yang kosong telah diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah termasuk syarat-syaratnya.
Sesuai aturan partai pengusung Sandiaga Uno harus mengusulkan calon pengganti untuk kemudian dipilih dalam sidang DPRD.
Tekait beredarnya nama nama Aher yang dikabarkan bakal menggantikan Sandiaga, Bahtiar menyebut Aher tidak memenuhi syarat diajukan sebagai calon pengganti Sandiaga meskipun menjadi hak partai pengusung.
“Pak Aher sudah dua kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10/2016,” kata Bahtiar, di Jakarta, Selasa (14/8).
Dalam Pasal 7 Ayat (2), calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pasal 7 Ayat (2) huruf o misalnya dinyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.
“Pasal 7 Ayat (2) huruf n menyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota,” kata Bahtiar.
Seperti diketahui, Sandiaga memutuskan mundur sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah ditunjuk menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.
Sejumlah nama pun muncul untuk menggantikan posisi Sandiaga, seperti Muhammad Taufik dan Habiburokhman yang diusulkan Partai Gerindra. Sementara itu PKS mengusulkan Mardani Ali Sera dan Ahmad Heryawan.
Menurut PKS, kedua nama itu layak menempati posisi yang ditinggalkan Sandiaga Uno.
“Kami usulkan nama Ahmad Heryawan atau Mardani Ali Sera, keduanya memiliki pengalaman dan kemampuan dalam memenangkan kontestasi politik,” kata Direktur Pencapresan DPP PKS, Suhud Aliyudin seperti dikutip Antara, Senin (13/8).
Menanggapi penunjukkan tersebut, Aher mengaku dirinya tidak tahu menahu tentang pergantian itu. Ia menyebut sampai saat ini ia belum mendapat informasi sembari menikmati kesehariannya setelah selama 10 tahun menjadi Gubernur Jawa Barat.
“Saya belum bisa berkomentar apa-apa, saya nyantai aja sedang menikmati masa-masa tidak punya jabatan publik,” kata dia. [SAE/TGU]