Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan/YMA

Koran Sulindo – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) membantah mengetahui proyek pembangunan Garut Super Blok yang dikerjakan Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) dan PT Hastuka Sarana Karya. Aher memberikan klarifikasi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, terkait korupsi pemberian kredit fiktif pada proyek yang merugikan negara sebesar Rp566,45 miliar itu.

“Enggak tahu. Perizinan dan lain-lain, minjem berapa dan gimana prosesnya saya bilang (kepada penyidik) enggak tahu,” kata Aher, usai diperiksa selama 5 jam oleh penyidik, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Menurut Aher, sebagai Gubernur saat itu sekaligus juga sebagai pemegang saham mewakili Pemerintah yang menjadi pemegang saham kendali, ia berhak mengusulkan calon komisaris, direksi kepada komisaris di Bank Jabar Banten (BJB), yang merupakan induk dari BJBS.

“Calon direksi kepada komisaris setelah ada proses asessment kemudian komisaris melanjutkan ke OJK dan dari OJK hasilnya dibawa ke RUPS, lalu dipilihlah Dirut. Itu terkait BJB,” katanya.

Dalam kasus BJBS, menurut Aher, ia tidak ada hubungan hukum seperti persoalan kredit dan keuangan.

“Adapun mengenai kredit macet tadi juga disinggung, saya tidak mengetahui perencanaan keputusan dan lain-lain. Saya sebagai pemegang saham di BJB bukan di BJBS,” katanya.

Mengenai kredit macet PT Hastuka Sarana Karya, Aher baru mengetahui dari BJB sebagai pemegang saham mayoritas.

“Saya perintahkan untuk segera antisipasi dan selesaikan itu. Jangan lupa, untuk menyelesaikan masalah perbankan itu jangan ada gonjang-ganjing karena ini masalah keuangan dan kepercayaan publik,” kata Aher.

Untuk diketahui selama periode Oktober 2014-Juni 2015, PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya untuk pembeliam kios pada Garut Super Blok dengan plafond sebesar Rp 566,45 miliar.

Penyidik kemudian melakukan penyidikan pada akhir 2017 dan menetapkan Plt Dirut BJBS, Yoice Gusman dan Direktur PT Hastuka Sarana Karya, Andi Winarto. Bareskrim telah menyelesaikan kasusnya dan melimpahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Bandung pada Desember 2018 lalu. [YMA]