Koran Sulindo – Alih-alih ingin meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) agar penerimaan pajak sesuai target, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro malah memutasi 24 pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Pajak. Di hadapan para pejabat yang baru saja dilantik di Jakarta, Jumat (20/5), Menkeu menegaskan para pejabat Ditjen Pajak harus bisa mengombinasikan aturan perundangan dengan logikanya. Salah satu contohnya adalah hal pemeriksaan dan analisis wajib pajak (WP). “Kami ingin penerimaan pajak optimal, tapi dunia usaha tidak terganggu, jadi benar-benar sesuai logika,” katanya.
Para pejabat pajak juga harus terus menerapkan ekstensifikasi terhadap WP. Pasalnya, dari 27 juta WP, yang hanya melaporkan SPT pada 2016 hanya sebesar 10 juta. “Kami ingin IT pajak adalah senjata utama kami dalam pemeriksaan. Kami berdayakan sistem pengumpulan dan manajemen data sehingga tugas DJP lebih ringan,” tuturnya.
Belakangan, kinerja Ditjen Pajak memang sedang mendapat sorotan, terkait APBN 2016 yang mengalami shortfall karena penerimaan pajak tidak sesuai target. Sorotan semakin tajam menyusul terbongarnya Panama Papers, yang di dalamnya ada nama-nama pejabat publik Indonesia. Fakta ini menjadi tamparan bagi jajaran Ditjen Pajak. “Karena itu, mutasi ini harus disikapi dengan baik, terutama bisa meningkatkan kepatuhan seluruh wajib pajak, baik pribadi maupun badan,” ujar Menkeu.
Menurut dia, penindakan terhadap WP badan lebih mudah dibandingkan WP pribadi. Karena, pada WP badan, data-data lebih tersedia pada saat dilakukan pengecekan pajak, mulai dari laporan keuangan sampai struktur yang jelas. Berbeda dengan pemeriksaan pajak terhadap WP pribadi, yang mau tidak mau kantor wilayah pajak harus didukung langsung oleh kantor pusat dalam pemeriksaannya. “Dan, pemeriksaan lebih tegas pada WP, khususnya PMA [Penanaman Modal Asing] yang 10 tahun tidak pernah bayar pajak atau selalu mengaku rugi,” kata Menkeu. [ARS]