Adik Ketua Umum PAN Divonis 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Ilustrasi: Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan/antaranews.com

Koran Sulindo – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung memvonis Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan selama 12 tahun penjara, hari ini.  Adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 5 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/4/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.

“Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan,” katanya.

Hakim juga menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah 1 bulan putusan.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Zainudin Hasan bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu.

Zainudin tak mau menjawab pertanyaan wartawan usa ivonis 12 tahun penjara tersebut.

“Tanyakan saja kepada pengacara saya,” katanya.

Selain dikawal oleh petugas, Zainudin Hasan terlihat juga didampingi oleh keluarganya menuju keluar ruangan persidangan. Sampai kembali ke ruang tahanan, Zainudin enggan mengeluarkan komentar atas vonis hakim yang dirinya terima.

Tuntutan 15 Tahun

Mantan Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan pada sidang tuntutan sebelumnya dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan pidana penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 subsider dua tahun kurungan penjara. JPU juga menambahkan hukuman untuk terdakwa berupa hukuman pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Pertimbangan hakim maupun JPU bahwa perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.

Dalam perkara itu terdakwa dijatuhi tiga pasal untuk tindak pidana korupsi dan satu pasal tindak pidana pencucian uang.

Pasal TPK yakni pasal12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang TPK junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 tentang TPK sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang TPK junto pasal 65 ayat 1 (1) KUHP sebagai dakwaan kedua, dan pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 TPK sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 tentang TPK junto pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ke tiga.

Kemudian untuk pasal TPPU yakni pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke empat.

Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan

Sementara itu, dalam kaitan kasus ini, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis penjara 4 tahun kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara dan mantan anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho dalam kasus suap fee proyek itu, minggu lalu.

Mereka berdua juga juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider denda untuk terdakwa ABN dengan pidana hukuman selama 4 bulan dan terdakwa Anjar selama 3 bulan, dan keduanya tetap ditahan.

Dua terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya dituntut kurungan penjara oleh JPU selama empat tahun. Keduanya juga dibebankan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Penangkapan terhadap kedua terdakwa oleh KPK berawal saat ABN saat memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2018.

Pada 26 Juli 2018 KPK mengamankan ABN, Anjar Asmara, pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan (GR), para sopir, dan tenaga pemasaran di sebuah hotel.

Dari penangkapan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta yang disimpan di dalam tas kain warna merah dari ABN yang diduga terkait suap fee proyek.

Sebelum dibawa ke Kantor KPK, mereka terlebih dahulu dibawa ke Mapolda Lampung guna dimintai keterangan.

Dari keterangan itu, KPK kembali mengamankan uang terkait fee proyek dari rekanan lain sebesar Rp399 juta di dalam lemari rumah Anjar Asmara di Lampung Selatan.

Tidak lama kemudian setelah pemeriksaan lanjut, KPK juga kembali menangkap Zainudin Hasan di rumah pribadinya di Lampung Selatan. [Didit Sidarta]