Ada Zonasi Rokok, RPP Kesehatan Diprotes Pelaku Usaha Ritel

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan mendapat protes dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait adanya zonasi penjualan rokok. Menurut Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, RPP Kesehatan isinya ambigu dan tidak mungkin bisa diterapkan.

Dalam RPP Kesehatan ada ayat yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menjual rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan. Roy kemudian mempertanyakan seperti apa penerapan aturan tersebut jika berlaku.

“Ini sangat ambigu, karena bagaimana praktik di lapangannya? Untuk mengukurnya 200 meter itu pelaksanaannya bagaimana? Bawa meteran? Memang ini masih RPP Kesehatan tapi nanti akan jadi Peraturan Pemerintah (PP), tapi yah pelaksanaannya kan harus detail,” kata Roy, Jumat (28/6).

Selain penghitungan zonasi 200 meter, Aprindo juga mempertanyakan definisi pusat sekolah yang dimaksud RPP Kesehatan. Pusat pendidikan katanya bisa multitafsir.

“Ada sekolah balet, ada sekolah Bahasa Ingggris, ada sekolah mengemudi, ada bimbel. Pusat pendidikannya apa? Ini juga ambigu, pasal karet,” kata Roy.

Roy mengatakan aturan tersebut merupakan pasal karet yang multitafsir. Hal ini juga dapat berdampak besar karena menyangkut kesejahteraan ekonomi serta tenaga kerja yang berkecimpung di Industri Hasil Tembakau (IHT).

Jika RPP tersebut disahkan maka dikhawatirkan pelaku ritel bisa kehilangan pendapatan lima hingga delapan persen. Kemudian berdampak pada penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang kini mencapai Rp230 triliun bisa ikut turun.

Roy menilai, akan jauh lebih efektif jika pemerintah mendorong implementasi dari PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang mana aturan itu sudah jelas melarang penjualan rokok kepada usia di bawah 21 tahun, ketimbang memasukkan aturan zonasi penjualan rokok ke dalam RPP Kesehatan.

Seb3lumnya Kemenkes menyatakan RPP Kesehatan itu bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.

Selain itu RPP Kesehatan bertujuan melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahasa konsumsi dan atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, serta mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlihat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. [PAR]