Perawat tempur Sukhoi milik TNI Angkatan Udara dan F-18 milik Angkatan Udara Australia.

Koran Sulindo – Ada peraturan baru mengenai pengamanan wilayah udara, yang antara lain mengatur soal pesawat udara negara asing yang terbang di atas daratan dan/atau perairan Indonesia. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 19 Februari 2018 lalu. Informasi ini disampaikan Pusat Data dan Informasi Sekretariat Kabinet pada Rabu (28/2).

Dalam peraturan pemerintah tersebut, pesawat udara negara asing dapat melaksanakan hak lintas udara di atas alur laut kepulauan dan/atau transit pada alur yang telah ditetapkan untuk penerbangan dari satu bandar udara atau pangkalan udara negara asing ke bandar udara atau pangkalan udara negara asing lainnya melewati laut lepas atau zona ekonomi eksklusif tanpa mengganggu kepentingan Indonesia di wilayah udara yurisdiksi. Pesawat udara negara asing yang dimaksudkan meliputi pesawat udara negara asing yang merupakan bagian dari kapal laut, pesawat udara negara asing yang terbang dari negara asal (land based aircraft), baik pesawat tunggal (single flight), atau beberapa pesawat dalam bentuk formasi (formation flight).

Namun,  perwakilan negara dari pesawat udara negara asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas alur laut kepulauan Indonesia wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Panglima TNI. Awak pesawat udara negara asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas alur laut kepulauan Indonesia juga wajib menyampaikan rencana penerbangan (flight plan), menghidupkan transponder, dan melakukan komunikasi dengan unit pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan. Selaian itu, pesawat udara negara asing yang melintas harus memiliki izin diplomatik (diplomatic clearance) dan izin keamanan (security clearance).

Peraturan pemerintah tersebut juga mengatur, pesawat udara sipil asing dapat terbang di wilayah udara di atas alur laut kepulauan setelah mendapat rute penerbangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan organisasi penerbangan sipil internasional. Juga harus memberitahukan kepada unit pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan.

Pesawat udara negara asing yang mengikuti rute di atas alur kepulauan dilarang melakukan manuver latihan perang, menyimpang lebih dari 25 mil laut kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dan terbang dekat ke pantai kurang dari 10% jarak di antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan. Pesawat udara negara asing yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) tanpa memiliki izin diplomatik dan izin keamanan akan dikenakan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh pesawat udara TNI. Pada pesawat yang dipaksa mendarat akan dilakukan penyelidikan awal oleh TNI, berupa pemeriksaan dokumen, pemeriksaan pesawat, dan pemeriksaan awak pesawat dan penumpang. Jika ada pelanggaran hukum dan/atau indikasi tindak pidana dalam penyelidikan awal, personel pesawat udara negara asing diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pesawat udara negara asing dilarang mengangkut material biologi, bahan kimia, dan radio aktif yang punya kontribusi untuk senjata pemusnah massal.

Penyimpangan dari rute dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pemandu lalu lintas penerbangan.

Pesawat udara negara asing yang melakukan pelanggaran akan diberi tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat oleh pesawat udara TNI.

Adapun pesawat udara sipil Indonesia dan pesawat udara sipil asing yang dikuasai secara melawan hukum dan/atau dikuasai oleh teroris yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan keselamatan negara akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk pesawat udara negara asing yang bersenjata dan/atau pesawat pengintai yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan keselamatan negara dilakukan tindakan penggunaan senjata. Demikian juga untuk pesawat udara negara asing tanpa awak yang melanggar wilayah kedaulatan wilayah negara Republik Indonesia akan dikenai tindakan penggunaan senjata. [RAF]