Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus baru dalam menyuap pejabat Negara dalam kasus tangkap tangkap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.  Modus baru itu adalah penyerahan uang dilakukan dalam bentuk kartu ATM.

“Rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama pihak lain atau diduga fiktif, selanjutnya pemberi menyerahkan ATM pada pihak penerima. Kemudian pemberi menyetorkan sejumlah uang pada rekening tersebut bertahap dan penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi,” kata Basaria Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8), seperti dikutip Antaranews.com.

KPK menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus yang disertai operasi tangkap tangan (OTT) ini.

“Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB),” kata Basaria.

Selain Antonius, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan ATB.  Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar berupa “cash” dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar.

“Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar,” kata Basaria.

Diduga pemberian uang oleh APK kepada ATB terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, APK disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, ATB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kronologi

KPK mengamankan 5 orang dalam OTT Rabu (23/8) malam. Mereka adalah Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB), Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK), Manajer Keuangan PT AGK S, Direktur PT AGK DG, dan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi W.

ATB ditangkap di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat sekitar pukul 21.45 WIB Rabu (23/8). Kemudian pada Kamis (24/8), tim KPK mengamankan empat orang lainnya, yaitu S dan DG di kantor PT AGK di daerah Sunter, Jakarta Utara sekitar pukul 10.00 WIB.

“Tim kemudian bergerak ke Jakarta Pusat untuk mengamankan APK di kediaman yang bersangkutan di sebuah apartemen di daerah Kemayoran sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian tim mengamankan W di kantor Ditjen Hubla sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Basaria.

Untuk kepentingan pembuktian, KPK menyegel sejumlah ruangan antara lain mess yang digunakan tersangka ATB, ruang kerja Dirjen Hubla di gedung Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter. [DAS]