Sulindomedia – Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II di DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Menurut Rieke, putusan tersebut menegaskan hakim bersikap obyektif dan tidak dintervensi.
“Kabarnya ada intervensi namun Hakim Udjiati bisa memutuskan dengan obyektif,” kata Rieke setelah mendengarkan putusan Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016)).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, putusan praperadilan Lino bukan hanya menegaskan penersangkaan yang dilakukan sah, tapi harus dijadikan pintu masuk oleh pemerintah dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rieke mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri yang sama-sama menangani perkara crane meski berbeda obyek perkaranya.
Dia menambahkan, keputusan ini merupakan pintu masuk BUMN guna membenahi tata kelolanya. ” Kami mendorong KPK dan Bareskrim,” katanya.
KPK belum menentukan sikap setelah langkah penersangkaan Lino dinyatakan sah menurut hukum dalam sidang praperadilan. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya masih membutuhkan gelar perkara (ekspose) untuk menentukan langkah hukum ke depan.
Hal itu dikatakan Basaria saat disinggung apakah KPK bakal langsung memeriksa Lino dan mengenakan status penahanan terhadap yang bersangkutan.Menurut Basaria, pemanggilan dan penahanan terhadap Lino bergantung pada sikap penyidik. “Hakim sudah mempertimbangkan keseluruhannya dalam segala aspek untuk memutuskan penolakan itu. Nanti kita lihat pertimbangan penyidik,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang juga hadir mendengarkan putusan Lino menyebut, sejauh ini KPK belum mengantungi audit kerugian negara dari BPKP dalam perkara korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).
Maqdir Ismail, kuasa hukum RJ Lino, menyayangkan keputusan hakim yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Terlebih, Hakim Tunggal Udjiati mengesampingkan dalil pemohon terkait pentingnya audit yang nyata terhadap kerugian negara sebelum mentersangkakan.
“Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi meyebutkan, harus ada kerugian negara saat menetapkan tersangka. Itu yang tidak ditunjukan oleh hakim. Itu juga yang tidak ditunjukan oleh KPK. Keputusan MK jelas betul siapa yang menghitungya, BPK, tidak ada,” kata Maqdir. Maqdir mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. [CHA/PUR]