Ada 2 Juta Pemilih Indonesia di 130 Negara

Koran Sulindo –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata, ada kurang-lebih 187 juta pemilih yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Diungkapkan Komisioner KPU Viryan, jumlah tersebut merupakan rekapitulasi daftar pemilih dalam dan luar negeri. “Total jumlah DPT sekitar 187 juta. Sebanyak lebih dari 185 juta pemilih berada di dalam negeri, sementara sekitar 2 juta pemilih berada di luar negeri,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

Sebanyak kurang-lebih 2 juta pemilih yang berada di luar negeri merupakan hasil penetapan dari perwakilan pemerintah Indonesia yang berada di 130 negara. Akan halnya lebih dari 185 juta pemilih yang berada di dalam negeri merupakan hasil rekapitulasi dari 34 provinsi. “Seluruh kabupaten/kota hari ini telah menyelesaikan DPT. Dan hari ini juga diumumkan DPT di seluruh kantor kelurahan desa dengan menempel print out datanya,” tutur Viryan.

Dari rekapitulasi di 34 provinsi itu, jumlah DPT nasional tercatat sebanyak 185.994.249 pemilih. Namun, lanjut Viryan, masih ada perbaikan penetapan DPT di salah satu daerah, yakni Kabupaten Banjar. Perbaikan ini merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu. Dengan demikian ada kemungkinan perubahan jumlah DPT nasional yang saat ini sudah dirangkum.

Pada 29 sampai 31 Agustus 2018, tambah Viryan, akan ada rekapitulasi hasil penetapan DPT tingkat provinsi. Setelah itu dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT nasional padatanggal  4-6 September 2018. “Kami berharap masyarakat melakukan pemantauan pada awal September setelah penetapan rapat pleno terbuka. Kami nanti akan melakukan pengumuman secara online,” ujarnya.

Mulai tahun 2019, pemilihan anggota legislatif dan presiden-wakil presiden akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019. Rekapitulasi penghitungan suara akan dilaksanakan pada 18 April 2019 sampai 22 Mei 2019.

Kampanye calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir pada 13 April 2019. Masa tenang diberlakukan sejak 14 April 2019 sampai 16 April 2019. [RAF]