Koran Sulindo – Biduan Ridho Irama ternyata sudah menjadi target operasi polisi. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu diintai dalam 2 minggu terakhir.
Sebelum ditangkap kemarin pagi, Ridho bersama temannya (berinisial MS) juga mengonsumsi sabu di salah satu Apartemen di Jakarta Pusat.
Puncaknya, Sabtu (25/3) pukul 04.00 WIB, Ridho ditangkap di sebuah hotel di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat, saat baru turun dari lift. Dari tangannya polisi mengamankan alat hisap atau bong dan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram. Penangkapan Ridho ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat.
”Saat ditangkap polisi berhasil menangkap 2 tersangka. Pertama berinisial RR. Kedua berinisial S. TKP itu di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie, di Jakarta, Minggu (26/3), seperti dikutip tribratanews.
Dari pengakuannya, Ridho sudah dua tahun terakhir menggunakan sabu.
“Katanya karena beban kerja saja, biar gak ngantuk juga. Ini keterangan sementara,” kata Roycke.
Saat ini penyidik tengah memeriksa intensif Ridho dan rekannya untuk mengetahui darimana narkoba yang digunakannya. Jaringan penjual narkoba kepada Ridho juga tengab dalami.
“Ada satu tersangka masuk DPO. Mudah-mudahan kita bisa tangkap yang bersangkutan dan bisa saja untuk jaringan internasional. Bisa saja,” kata Kombes Roycke.
Ridho dijerat pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.
Sementara, MS dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dan atau pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [DAS]