Ilustrasi

Koran Sulindo – Pada 17 Agustus 1965, dalam pidato kenegaraan yang diberi tajuk “Tahun Berdikari”, Presiden Soekarno sekali lagi menegaskan pentingnya menjadikan kekuatan sendiri sebagai pijakan utama pembangunanekonomi. Inilah inti dari konsep berdikari yang diinginkan Sang Proklamator. Yang menjadi penggerak utamanya adalah koperasi dan perusahaan negara. Maka, jika itu berjalan, roda ekonomi Indonesia pun akan terus bergerak, bahkan bisa sampai melewati batas-batas negara.

Sungguhpun begitu, Bung Karno juga mengingatkan, konsep ekonomi berdikari bukanlah berarti Indonesia ingin mengisolasi diri dari hubungan perdagangan atau perekonomian dengan negara-negara lain. Ekonomi berdikari justru akan membuat Indonesia memperluas kerja sama dengan negara-negara lain sederajat dan saling menguntungkan.

Ihwal ini kembali diperjelas pada pidatonya yang diberi judul“Nawaksara”, 22 Juni 1966. “Khusus mengenai Prinsip Berdikari ingin saya tekankan apa yang telah saya nyatakan dalam pidato Proklamasi 17 Agustus 1965, yaitu Takari, bahwa berdikari tidak berarti mengurangi, melainkan memperluas kerja sama internasional, terutama antara semua negara yang baru merdeka. Yang ditolak berdikari adalah ketergantungan kepada imperialis, bukan kerja sama yang samaderajat dan saling menguntungkan,” kata Bung Karno.

Sebenarnya, bila ditelusuri ke belakang, Presiden Soekarno mengungkapkan konsep ekonomi berdikari itu setelah mempraktikkan, bukan sekadar wacana kosong atau berbual-bual untuk pencitraan. Pada tahun 1956, misalnya, pemerintah Indonesia mulai untuk mengawasi dengan ketat semua perusahaan minyak yang ada di Indonesia. Tujuan semata-mata bukan hanya untuk kemakmuran, tapi yang lebih utama adalah “untuk tujuan pertahanan” dari gempuran neo kolonialisme dan imprealisme (nekolim). Bukankah ada yang mengatakan “kemakmuran boleh terwujud di hari esok, sedangkan kemerdekaan harus diwujudkan hari ini juga”? Karena, menjadi merdeka artinya juga menjadi berdaulat. Apalah artinya kemerdekaan tanpa kedaulatan?

Sebagai kelanjutan dari langkah tersebut, pemerintah Indonesia pada 1958 kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 86 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda di Indonesia. Menurut peneliti di Mubyarto Institute-Yogyakarta, Tarli Nugroho, selain untuk menjalankan amanat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, penerbitan undang-undang tersebut juga merupakanbentuk antisipasi atas kemungkinan dialihkannya kekayaan alam Papua (ketika itu Irian Barat) oleh perusahaan Belanda kepada perusahaan asing negara lain.

Dalam sebuah artikelnya yang dipublikasi di berdikarionline.com, Tarli juga menuliskan, terbitnya Undang-Undang Nomor 86/1958 itu, beserta dengan sejumlah kebijakan lainnya, menunjukkan tindakan nasionalisasi yang dilakukan pemerintahan Soekarno sesungguhnya dilakukan sangat sistematis. “Paling tidak itu bisa kita lihat dari serangkaian produk hukum yang mereka terbitkan, yang bersifat sinkron satu sama lain,” kata Tarli.

Lihat saja. Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dilakukan sejak 1956, dengan payung hukum berupa Undang-Undang Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) atau Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1956. “Sebenarnya, pembatalan KMB secara parsial telah terjadi sejak 1954, dalam bentuk pembubaran UniIndonesia-Belanda, yang keberadaannya dianggap merugikan Indonesia sebagai negara berdaulat,” ujar Tarli.

Bukan hanya tertib dalam menyusun dasar-dasar hukum di dalam negeri, pemerintahan Soekarno juga tak abai terhadap hukum internasional ketika menjalankan agenda nasionalisasi. Mengenai hal ini bisa dibaca di buku Hukum Internasional pada Nasionalisasi di Indonesia(1960) yang ditulis Gouw GiokSiong. Guru Besar Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia itu adalah staf ahli tim pembela hukum pemerintah Indonesia dalam kasus “The Bremen Tobacco“ tahun 1959.

Ketika itu, perusahaan perkebunan Belanda yang bernama Verenigde Deli Maatschapijenmelakukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia soal kepemilikan tembakau perusahaan tersebut yang akan dilelang di pasar tembakau Bremen, Jerman. Karena, setahun sebelumnya, tahun 1958, pemerintahpemerintah Indonesia melakukan nasionalisasi perkebunan-perkebunan tembakau di Deli, Sumatera Utara.

Namun, pemilik Verenigde Deli Maatschapijenmengklaim tembakau yang akan dilelang itu adalah miliknya, bukan milik Indonesia. Dia menganggap tindakan nasionalisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah ilegal.

Pemerintah Indonesia pun berkukuh, tindakan pengambilalihan dan nasionalisasi tersebut merupakan tindakan suatu negara yang berdaulat untuk mengubah struktur ekonominya: dari struktur ekonomi kolonial ke ekonomi nasional. Jadi, apa yang dilakukan pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno adalah tindakan yang sah. Dengan demikian, tembakau yang akan dilelang itu merupakan milik Indonesia yang sah.

Bagaimana keputusan Pengadilan Bremen untuk kasus tersebut? Dalam keputusan pertama dan banding dinyatakan, majelis hakim tidak mengakui gugatan Verenigde Deli Maatschapijen. Pengadilan menyatakan, pemerintah Indonesia berhak melakukan nasionalisasi.

Setelah itu, program nasionalisasi berikutnya dilakukan pada sektor yang paling strategis, yaitu pertambangan dan migas. Dasar hukumnya: Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 UUD 1945.

Jika membaca dan mengonstruksi ulang sejarah pada masa itu akan dapat dilihat, fokus pemerintahan Soekarno sebelum terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 adalah perusahaan-perusahaan pertambangan dan migas milik Belanda, tidak ke perusahaan-perusahaan asing non-Belanda. “Hampir semua peraturan dan ketentuan hukum yang diterbitkan pemerintahan Soekarno mengenai rancangan nasionalisasi, renegosiasi, dan sejenisnya yang berhubungan dengan perusahaan pertambangan dan migas asing diterbitkan setelah Undang-Undang Pembaruan Agraria diterbitkan,” kata Tarli.

Peraturan pelaksana yang terkait dengan soal nasionalisasi perusahaan asing di sektor migas pun baru terbit pada 1964 dan 1965. Tarli mengungkapkan, ada dua alasan mengapa ada jeda yang cukup panjang terkait hal itu, dari 1956hingga 1964. “Pertama, dalam teori pembangunan, baik Kiri maupun Kanan, syarat penting untuk melakukan kegiatan pembangunan adalah adalah adanya stabilitas. Stabilitas itulah yang tidak dimiliki oleh pemerintahan Soekarno pada masa itu. Selain dirongrong oleh agresi militer Belanda, pemerintahan Soekarno juga dirongrong oleh berbagai pemberontakan daerah, baik yang disetir oleh kepentingan asing maupun murni karena kekecewaan elite lokal terhadap pemerintah pusat,” tuturnya.

Alasan kedua, lanjutnya, jeda yang panjang itu merupakan masa persiapan sebelum melakukan “perang” yang sesungguhnya, yakni nasionalisasi sektor pertambangan dan migas. “Dalam perspektif hari ini, kita harus menghubungkan jeda dalam proses nasionalisasi itu dengan disusunnya Undang-Undang Pokok Agraria 1960 tadi, sebuah undang-undang payung yang pada dasarnya disusun untuk menjadi dasar yuridis formal bagi cita-cita kemerdekaan ekonomi,” kata Tarli lagi.

Kalau ditelaah dengan saksama, tambahnya, pokok gagasan yang dikandung dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak lain adalah gagasan mengenai “ekonomika agraria”: bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. “Dan perintah konstitusi kita sangat jelas bahwa semuanya ‘dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’,” ungkapnya. Makanya, kata Tarli lagi, tidak mengherankan jika payung operasional untuk mengerjakan proses nasionalisasi ekonomi secara sistematis kemudian harus menunggu dan mengindukkan dirinya pada Undang-Undang Pokok Agraria—demikian pula undang-undang yang lain, termasuk undang-undang modal asing.

Pada 26 Oktober 1960, sebagai konsekuensi dari ditetapkannya Undang-Undang Pokok Agraria, pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 44/1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. “Isinya sangat revolusioner. Simak saja bunyi pasal 2: ‘Segala bahan galian minyak dan gas bumi yang ada didalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara,” ungkap Tarli.

Bahkan, dalam pasal 3-nya dinyatakan, pertambangan minyak dan gas bumi hanya diusahakan oleh negara serta usaha pertambangan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh perusahaan negara semata-mata. “Terbitnya Perppu itu menunjukkan jika pemerintah Republik pada masa itu bersifat sangat tertib hukum,” kata Tarli.

Begitulah semestinya. Karena, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. [Purwadi Sadim]