Ilustrasi: Cover buku Antasari Azhar, "Saya Dikorbankan."

Koran Sulindo – Pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dinyatakan sudah melalui proses dan prosedur yang sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan.

“Tidak ada kaitannya dengan urusan politis. Apa yang dibicarakan oleh Pak Antasari, apa yang tidak dibicarakan oleh Pak Antasari terkait dengan perjalanan masa lalunya itu adalah urusan pribadi Pak Antasari sendiri. Jangan dikait-kaitkan dengan Presiden,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/2).

Keputusan Presiden Joko Widodo memberi grasi kepada Antasari berdasarkan masukan dari Mahkamah Agung (MA).

“Jadi tidak ada kaitannya sama sekali, pemberian grasi ini dengan apa yang Pak Antasari lakukan secara pribadi,” katanya.

Mengenai keterangan pers Antasari yang mengatakan menjadi korban kriminalisasi pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Johan menegaskan hal itu adalah urusan pribadi Antasari.

Menurut Johan, suara yang disampaikan Antasari tidak hanya dilakukan hari ini saja, namun sudah sejak dahulu menyuarakan dirinya mengalami perlakuan yang tidak fair.

“Bahasa yang digunakan oleh Pak Antasari adalah kriminalisasi. Itu urusannya Pak Antasari sendiri, jangan dibawa-bawa ke sini. Sama sekali tidak ada hubungannya grasi dengan itu,” kata Johan. [setkab.go.id/ ksp.go.id/DAS]