Koran Sulindo – Rizieq Syihab, tersangka kasus penodaan lambang negara serta pencemaran nama Proklamator Ir Soekarno, akhirnya hadir ke Mapolda Jawa Barat, Senin (13/2) ini. Jumat (10/2) lalu penghuni rumah Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, mengusir pembawa surat panggilan dari Polda Jabar.
Rizieq datang membawa tesisnya.
“Ini tesis tentang pengaruh Pancasila terhadap penerapan Syariat Islam di Indonesia. Tesis ini nantinya bisa dilihat dan dipelajari apa yang saya bicarakan tentang Pancasila,” katanya.
Rizieq tiba di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, pukul 09.10 WIB. Sejumlah pengacara mendampingi pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan Polda Jabar. itu
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan pertama Rizieq sebagai tersangka itu akan dilangsungkan di Ruang Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum.
Yusri juga mengatakan Polda Jabar tidak memerlukan tesis Rizieq tersebut.
Rizieq dijerat pasal 154a KUHP dan 320 KUHP tentang penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
Yusri mengatakan tidak ada mobilisasi massa FPI hari ini. Simpatisan Rizieq yang hadir hanya melakukan dzikir dan doa bersama di Pusdai Bandung.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Kasus dugaan penodaan Pancasila ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, pada 27 Oktober 2016, dengan menyerahkan rekaman video ceramah Rizieq sewaktub berceramah di Lapangan Gasibu Bandung. Namun karena locus delictinya berada di Jawa Barat, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.
Jangan Sakiti Hati Orang Sunda
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, mengatakan mengimbau Rizieq tidak memobilisasi jika kembali diundang ke Mapolda Jawa Barat. Hal ini sebagai antisipasi terjadinya bentrokan, seperti keributan kecil yang terjadi antara Ormas dan LSM beberapa waktu lalu.
“Saya mohon, sebagai warga negara Indonesia, agar patuh kepada hukum, mau sebagai saksi, sebagai tersangka, tidak perlu memobilisasi massa. Karena dengan memobilisasi massa ini akan berpotensi untuk menimbulkan kekurangtertiban,” kata Anton.
Dengan memobilisasi massa di tanah Sunda, kata Anton, jadi agak berbeda, karena orang Sunda kalau didatangi massa itu akan marah. Apalagi sebelumnya Rizieq juga sudah dilaporkan kepolisi karena menyebut “sampurrasun” menjadi “campur racun”.
“Masyarakat Sunda sudah agak sakit hati. Jadi jangan sakiti hatinya untuk kedua kalinya,” kata Kapolda Jabar. [tribratanewsjabar.com/ tribratanews.polrescimahi.com/DAS]