Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar/koransulindo.com

Koran Sulindo – Kepolisian Daerah Metro Jaya masih berupaya menelusuri laporan Antasari Azhar tentang pesan singkat yang bernada ancaman. Penyidik masih mencari rekaman pada operator karena rekaman tersbeut sudah beberapa tahun lalu.

“Penyidik kesulitan, karena sangat terbatas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (10/2).

Menurut Argo, selain karena sudah lama, laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu minim bukti. Yang diserahkan pengacara Antasari hanya fotokopi dokumen percakapan yang muncul pada persidangan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2011.

Oleh karena itu, kata Argo, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan yang menyita telepon seluler milik Antasari untuk pemeriksaan.

Antasari merupakan terpidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, direktur salah satu anak perusahaan badan usaha milik negara. Ia baru-baru ini mendapat pengampunan dari Presiden Jokom Widodo setelah menerima pembebasan bersyarat pada November 2016.

Setelah dinyatakan bebas karena mendapat pengampunan, Antasari mulai mencari dan menuntut kebenaran atas kasusnya. Salah satunya lewat pemeriksaan pesan singkat bernada mengancam yang berasal dari telepon selulernya.

SMS itu berisi: “Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar. Anda tahu konsekuensinya”. Pesan singkat ini ditujukan kepada  Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen sekitar tujuh tahun lalu.

Setelah menerima pesan itu, Nasrudin tewas ditembak di kawasan Tangerang, Banten, pada 15 Maret 2009. Faktanya kepolisian tidak pernah menemukan SMS tersebut dalam telepon seluler Antasari. Karena itu pula Antasari menduga bahwa kasusnya tersebut direkayasa.

Ada tangan-tangan yang tidak terlihat bermain dalam kasusnya. Ia merujuk pada pemegang kekuasaan tertinggi di republik ini sebelum pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Publik hingga hari ini masih menunggu siapa sesungguhnya yang menjadi dalang dari kasusnya itu. [KRG]