Patrialis Akbar/ist

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan di Mahkamah Konstitusi. Ke-4 tersangka tersebut adalah Patrialis Akbar (Hakim Mahkamah Konstitusi), Kamaludin (Swasta), Basuki Hariman (Swasta), dan Ng Feni (Swasta).

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK pada Rabu (25/01). Dalam penangkapan itu,  KPK mengamankan 11 orang dari 3 lokasi berbeda. KPK menangkap Kamaludin di Lapangan Golf di daerah Rawamangun, Jakarta Timur; Basuki, Ng, dan sejumlah karyawannya di sebuah kantor di Daerah Sunter, Jakarta Utara. Lalu, sekitar pukul 21.00, KPK menangkap Patrialis di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.

Patrialis diduga menerima hadiah atau janji dari Basuki dan Ng untuk mempengaruhi putusan perkara.

Perkara itu adalah dalam kasus Uji Materiil Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi.

PAK diduga diminta menolak uji materi tersebut.

Tersangka PAK dan KM yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka BHR dan NGF disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MK

Sementara itu Ketua MK, Arief Hidayat, meminta maaf atas nama MK kepada seluruh rakyat Indonesia dengan terjadinya kasus tersebut.

Arief mengatakan 8 hakim konstitusi lainnya merasa prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut.

MK juga menyatakan mendukung KPK sepenuhnya untuk menuntaskan permasalahan hukum tersebut. MK pun membuka akses seluas-luasnya kepada KPK. “Dan jika diperlukan, MK mempersilakan KPK meminta keterangan hakim konstitusi tanpa perlu mendapatkan izin dari Presiden sebagaimana diatur dalam UU MK, termasuk seluruh jajaran MK,” kata Arief, dalam jumpa pers hari ini.

Jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengambil keputusan Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat, MK segera mengajukan permintaan pemberhentian dengan tidak hormat kepada presiden.

Majelis Kehomatan

Imbas penangkapan ini, Dewan Etik MK mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Semoga besok kami sudah bisa menyusun MKMK. MKMK ini akan berjumlah lima orang yang terdiri dari unsur-unsur; satu orang hakim konstitusi, satu orang anggota KY, satu orang mantan hakim konstitusi, dan satu orang guru besar ilmu hukum, serta satu tokoh masyarakat,” kata Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fadjar. [kpk.go.id/ mahkamahkonstitusi.go.id/DAS]