Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi. (Dok. Kemnaker)

Makassar — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan dukungan berupa pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi kepada 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI). Langkah ini diambil guna meningkatkan keahlian serta memperkokoh legitimasi profesional bagi para musisi dan pekerja musik di tanah air.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa para pelaku industri musik merupakan bagian integral dari ekosistem tenaga kerja nasional yang berhak mendapatkan peluang kerja dan tingkat kehidupan yang adil. Prinsip ini sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak seluruh warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).

Cris menekankan bahwa perkembangan industri musik nasional idealnya berbanding lurus dengan kesejahteraan para pekerjanya, mengingat belum semua pelaku seni musik mendapatkan taraf penghasilan yang mencukupi.

Di samping memfokuskan pada pengasahan keahlian, Kemnaker memberi perhatian khusus pada aspek perlindungan kerja yang disesuaikan dengan skema profesi musik. Lingkup proteksi tersebut mencakup kepastian hubungan kerja, perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Guna memperkuat standarisasi keahlian secara nasional, Kemnaker membuka ruang bagi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang relevan dengan dinamika industri musik saat ini. Pengembangan standar tersebut bakal melengkapi 11 skema sertifikasi yang telah ada agar lebih tepat sasaran.

Cris meluruskan bahwa keberadaan sertifikasi profesi ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak para musisi, melainkan sebagai bentuk validasi formal atas keahlian yang mereka kuasai. Dengan sertifikasi resmi keluaran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), para pekerja musik memiliki bukti kualifikasi konkret yang memperkuat posisi profesionalisme mereka.

Pemerintah berharap langkah standardisasi ini mampu mengoptimalkan perlindungan hukum, menjamin pemenuhan hak-hak pekerja musik, menciptakan iklim kerja yang adil, serta memperluas aksesifikasi profesi di sektor kreatif.

“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris. [KS]