Dirjen Binwasnaker & K3, Ismail Pakaya. (Dok. Kemnaker)

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan tiga opsi layanan bantuan untuk membantu perusahaan yang menemui hambatan saat menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online. Fasilitas ini dihadirkan guna memberikan kemudahan agar Pelaku Usaha dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan secara konsisten dan tepat waktu.

Penyediaan fasilitas ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Ismail Pakaya, dalam siaran pers resmi Biro Humas Kemnaker pada Minggu (18/10/2026).

“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ucap Ismail.

Tiga opsi saluran bantuan yang disediakan oleh Kemnaker antara lain:

Layanan Pos El (Email): Perusahaan dapat mengirimkan laporan kendala pelaporan WLKP langsung ke pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.

Layanan Tatap Muka / Konsultasi Langsung: Perusahaan dapat mengunjungi Gedung B Lantai 1 Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, atau menemui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi tempat perusahaan terdaftar.

Panduan Digital: Kemnaker menyediakan buku petunjuk dan prosedur pelaporan WLKP yang diakses secara mandiri melalui laman [https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46](https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46).

Ismail menegaskan pentingnya data pelaporan ini dalam mendukung pemetaan serta perlindungan para pekerja di Indonesia.

“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.

Hadirnya ketiga saluran bantuan ini diharapkan mampu mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk memenuhi kewajiban WLKP secara disiplin, sehingga tercipta integrasi data ketenagakerjaan nasional yang presisi dan akurat. [KS]