JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama jajaran pemohon gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran etik mengenai indikasi penyelundupan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Meskipun proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir, Denny menyatakan bahwa para pemohon masih memiliki kewajiban moral untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
”Gibran tanpa Jokowi boleh dikatakan bukan faktor politik yang signifikan. Yang menjadi faktor lebih signifikan adalah Jokowinya. Karena itu, pemilu kita akhirnya melahirkan skandal yang sangat memalukan ini,” ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2026.
4 Poin Pelanggaran Etik yang Dilaporkan
Dalam pengaduannya ke DKPP, Denny memaparkan empat poin utama dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU:
Penyelundupan Pasal tanpa Transparansi: KPU disinyalir kuat menyisipkan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 tanpa melalui mekanisme yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
Pengabaian Verifikasi Berkas: KPU menerima surat keterangan kesetaraan ijazah Gibran tanpa melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen sebagaimana mestinya.
Penyempitan Pengawasan Bawaslu: KPU dinilai membatasi ruang gerak Bawaslu dalam mengawasi tahapan pencalonan.
Pelanggaran Asas Pemilu & Sumpah Jabatan: Tindakan penyusupan pasal tersebut dianggap mencederai prinsip dasar pemilu, sumpah jabatan, serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
”Yang ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu. Karena tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi, memonitor proses pencalonan,” jelasnya.
Harapan bagi Penyelenggara Pemilu
Laporan tersebut kini telah diterima oleh DKPP dan tengah menanti proses verifikasi maupun persidangan selanjutnya. Denny berharap tindakan ini menjadi peringatan tegas agar lembaga penyelenggara pemilu selalu menjaga independensi dan profesionalitasnya.
”Kita tidak ingin ini menjadi semacam best practice, tips cara menang pemilu ala Gibran dan Jokowi. Ini adalah cara salah, cara yang tidak boleh kita biarkan, cara yang harus kita lawan,” pungkasnya.
[IQT]





