Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo mengatakan penegakan hukum selama ini ternyata belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi para koruptor. Menurut Presiden, hingga hari ini sudah 122 anggota DPR/DPRD, 25 menteri/kepala lembaga pemerintah, 4 duta besar, 7 komisioner, 17 gubernur, 51 bupati/wali kota, 130 pejabat eselon I – III, serta 14 hakim yang dipenjara karena korupsi.
Hadirin langsung bertepuk tangan menanggapi rincian jumlah pejabat yang dipenjara yang disampaikannya.
“Jangan diberikan tepuk tangan untuk ini. Menurut saya, semakin sedikit yang dipenjara, artinya kita semakin berhasil mencegah dan memberantas korupsi,” kata Presiden Jokowi, pada pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).
Indeks persepsi korupsi Indonesia masih di urutan ke-88 global.
“Saya ingin menegaskan kembali komitmen saya dan seluruh jajaran pemerintah untuk terus dan serius memberantas korupsi,” kata Jokowi.
Presiden mendukung penuh penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik dari sisi kelembagaan maupun kemandirian. Presiden juga memerintahkan reformasi internal di institusi Kejaksaan dan Kepolisian agar menghasilkan penegak hukum yang profesional.
“Kepolisian dan Kejaksaan harus memperkuat sinergi dengan KPK agar pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif tidak berjalan sendiri-sendiri,” katanya.
Transparansi Penanganan Perkara
Presiden juga meminta penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahui berapa banyak kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan; berapa banyak yang sudah bisa dibawa ke pengadilan; dan berapa yang sudah diputus oleh pengadilan.
Sebelumnya, Jokowi mengaku telah meminta kepada seluruh kementerian/lembaga untuk memberikan prioritas pada upaya reformasi sektor perizinan dan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan rakyat, seperti pelayanan administrasi pertanahan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, di pelabuhan, di bandara, dan di jembatan timbang.
Jokowi juga meminta dilakukan pembenahan besar-besaran dalam tata kelola perpajakan dan penerimaan negara, terutama dalam pengelolaan sektor pangan dan sumber daya alam. Selain itu, prioritas juga diberikan pada peningkatan transparansi penyaluran dana hibah, bansos, dan pengadaan barang/jasa. [setkab/go.id/DAS]