Denny Indrayana (kiri), Refly Harun (tengah) dan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung (kanan) usai audiensi di Rumah Dinas Wakil DPD RI. (Foto: Suluh Indonesia/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama pakar hukum tata negara Refly Harun melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Tamsil Linrung, di rumah dinas kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, mereka mendorong agar DPD RI bersikap proaktif dalam merespons dinamika hukum serta politik nasional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai sangat fenomenal terkait ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Tadi saya menyarankan, bagaimana kalau DPD juga tidak hanya menunggu di ujung proses kalau ini pemakzulan memang akan berjalan, tetapi memulainya, menginisiasinya justru di awal begitu,” Kata Denny kepada wartawan usai audiensi pada Selasa (13/10/2026).

Menurut Denny, ruang gerak politik di parlemen seringkali mengalami kebuntuan apabila hanya bertumpu pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terkadang tidak leluasa karena konstelasi koalisi kekuasaan dan sikap ewuh pekewuh ketua umum partai politik terhadap pemerintah.

Denny menilai, DPD RI sebagai kamar kedua parlemen memiliki posisi yang lebih independen dan leluasa untuk menyerap serta memperjuangkan aspirasi publik yang kian mengkristal di tengah masyarakat.

Langkah ini dipandang penting agar DPD memiliki nilai tawar, harkat, martabat (dignity), serta makna yang kuat di mata publik dan rakyat Indonesia.

“Dan aspirasi publik yang akhir-akhir ini muncul pasca putusan MK tentu bisa dimaksimalkan sebagai salah satu aspirasi yang ingin proses yuridis di MK itu dilanjutkan dengan proses konstitusional,” ungkapnya.

Denny juga mengusulkan agar DPD RI tidak hanya menunggu di ujung proses apabila wacana pemakzulan atau impeachment bergulir, melainkan turut menginisiasi kajian mendalam bersama para akademisi dan civil society, seperti Konstitusional Administrative Law Society (CALS).

Selain itu, opsi pengajuan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi juga dibahas apabila DPR dinilai abai atau berdiam diri terhadap persoalan konstitusional yang mendasar.

Langkah progresif ini diharapkan mampu mengembalikan marwah konstitusi dan supremasi hukum di Indonesia agar berjalan secara jujur, adil, dan berdaulat demi kepentingan bangsa dan negara. [IQT]