Jakarta – Bambang Widjojanto, Kuasa hukum dari pemohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tentang keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tegaskan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.
”Kita berhasil membuktikan Gibran tidak punya syarat yang bisa dijadikan dasar untuk menjadi calon,” Kata Bambang usai sidang di Mahkamah Konstitusi)(MK) Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Bambang juga mengatakan hasil putusan MK hari ini menaiki satu level tahapan yakni no point to discuss.
Menurutnya syarat pencalonan Gibran terdapat kecacatan formil dengan tidak adanya bukti ijazah kelulusan meski ada surat keterangan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen dikdasmen).
”Bahwa syarat pencalonan Gibran bisa dibuktikan bahwa ada cacat. Cacat formil ini yang sesungguhnya kalau ditemukan di awal, maka Gibran tidak pantas untuk menjadi wakil presiden,” Tegas Bambang.
Bambang juga menilai dengan tidak adanya ijazah tersebut dapat dianggap sebagai tindakan tercela sesuai Pasal 7A.
”Dengan terbuktinya perbuatan tercela, maka dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka,” Ujar Bambang.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK yang digelar terbuka untuk umum pada Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya dan menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.
“Pemohon dan Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” demikian disampaikan dalam pembacaan putusan tersebut. [IQT]





