Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar persoalan tingkat pendidikan seseorang. Persoalan utamanya terletak pada dugaan manipulasi dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal tersebut disampaikan Bivitri usai memberikan keterangannya sebagai ahli yang dihadirkan oleh tim pemohon di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/9/2026) malam.
“Bagi kami ini bukan soal orang lulus SMA atau tidak. Orang boleh kalau lulusnya SMA atau S1, tetapi yang kami persoalkan adalah manipulasi dalam keluarnya Peraturan KPU itu,” ujar Bivitri kepada wartawan.
Menjaga Asas Pemilu ‘Jurdil’
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini menjelaskan, prinsip mendasar yang dipertaruhkan dalam persidangan ini adalah penegakan asas Pemilu “Jujur dan Adil” (Jurdil) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, proses pencalonan pejabat publik (elected official) tidak boleh dicoreng oleh praktik manipulasi regulasi yang merusak kejujuran proses demokrasi.
“Soalnya adalah manipulasinya. Padahal dalam Undang-Undang Dasar kita dibilang asas Pemilu itu ‘luber jurdil’. Jurdilnya itu lho, terutama aspek kejujuran,” tegasnya.
Bivitri menilai dugaan manipulasi norma PKPU ini menjadi kelanjutan dari serangkaian dinamika hukum tata negara yang dinilai bermasalah sejak proses Pilpres 2024 dimulai.
Murni Isu Konstitusi, Bukan Agenda Politik
Menjawab skeptisisme publik terkait momentum dan motif pengajuan gugatan, Bivitri menegaskan bahwa kehadirannya sebagai ahli bersifat independen dan tidak mewakili kepentingan politik praktis mana pun.
Ia membantah anggapan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk memenangkan atau mengganti posisi figur politik tertentu.
“Persoalannya bukan kita mau gantiin siapa, kami tidak punya ‘jagoan’ sama sekali, boleh dicek. Bagi orang-orang yang belajar hukum tata negara, persoalannya adalah ada masalah hukum tata negara tetapi tidak punya forum untuk memberikan jalan keluar,” tuturnya.
Ia memahami munculnya keraguan publik, terutama terkait aspek prosedural dan tenggat waktu permohonan. Namun, menurutnya Mahkamah Konstitusi adalah satu-satunya forum konstitusional yang tepat untuk menguji dan meluruskan dugaan pelanggaran prosedur pembuatan aturan pemilu tersebut. [IQT]





