Roy Suryo didepan Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meminta agar pihak termohon yakni Gibran Rakabuming Raka untuk dapat hadir dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

‎”Gibran kan sebagai pihak, kemudian dia tidak melakukan atau dia tidak datang. Makanya saya support betul,” Kata Roy Suryo kepada wartawan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (30/9/2026).

‎Sidang pada malam ini akan digelar pada jam 19.00 WIB dengan agenda pembuktian, mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon.

‎Sidang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa syarat pendidikan (keabsahan ijazah) Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

‎Lebih lanjut ketika ditanya terkait saksi atau ahli yang akan dihadirkan, Roy enggan mengumbarnya dan mengatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan saat persidangan nanti.

‎”Nanti tunggu saja di dalam ya, gitu. Karena sementara sebenarnya masih titik-titik terakhir itu tentu masih ada yang mesti perlu disesuaikan ya. Ya gitu, siapa yang paling penting ya, apa bukti itu harus disampaikan dengan kata-kata, atau cukup bukti itu tidak perlu dengan narasi, cukup bukti saja masuk,” Ungkapnya.

‎Roy juga mengatakan alasan dirinya enggan menyampaikan informasi tersebut karena pihaknya bukan termasuk dalam pemohon. [IQT]