Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meminta agar pihak termohon yakni Gibran Rakabuming Raka untuk dapat hadir dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
”Gibran kan sebagai pihak, kemudian dia tidak melakukan atau dia tidak datang. Makanya saya support betul,” Kata Roy Suryo kepada wartawan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Sidang pada malam ini akan digelar pada jam 19.00 WIB dengan agenda pembuktian, mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon.
Sidang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa syarat pendidikan (keabsahan ijazah) Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Lebih lanjut ketika ditanya terkait saksi atau ahli yang akan dihadirkan, Roy enggan mengumbarnya dan mengatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan saat persidangan nanti.
”Nanti tunggu saja di dalam ya, gitu. Karena sementara sebenarnya masih titik-titik terakhir itu tentu masih ada yang mesti perlu disesuaikan ya. Ya gitu, siapa yang paling penting ya, apa bukti itu harus disampaikan dengan kata-kata, atau cukup bukti itu tidak perlu dengan narasi, cukup bukti saja masuk,” Ungkapnya.
Roy juga mengatakan alasan dirinya enggan menyampaikan informasi tersebut karena pihaknya bukan termasuk dalam pemohon. [IQT]





