Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Tidak hanya tersangka, dalam penyerahan tahap II ini Kejagung juga menyerahkan barang bukti perkara dugaan korupsi MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode tahun 2025 sampai 2026.
”Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejari Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026).
Kejagung menyerahkan enam berkas perkara atas nama tersangka Dadan Hindayana (DH) mantan Kepala BGN dan 5 orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Penyerahan tahap II ini dilakukan Kejagung usai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
”berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” Ujar Anang.
Lebih lanjut Anang juga menyampaikan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini. Diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 10 triliun.
Angka Rp 10 triliun ini kata Anang didapatkan setelah dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Kurang lebih 10 triliun. Kurang lebih ya,” Ungkap Anang. [IQT]
Kerugian Negara 10 Triliun, Kejagung Serahkan Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG ke Kejari





