Presiden Joko Widodo saat Rapat Terbatas aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, di Kantor Presiden, Selasa (22/11/2016)/setkab.go.id

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo mengatakan aksi nyata diperlukan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Pengaduan masyarakat sudah cukup banyak, ini akan terus kita gencarkan lagi. Kita tidak akan berhenti pada pemberantasan pungli saja,” kata Presiden Jokowi, saat memimpin Rapat Terbatas aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, di Kantor Presiden, Selasa (22/11).

Menurut Jokowi, jangkauan pemberantasan korupsi harus mulai dari hulu sampai ke hilir.

“Dari pencegahan sampai dengan penindakan hukum yang tegas,” katanya.

Aksi pencegahan diprioritaskan pada sektor perizinan dan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Selain itu, perhatian khusus juga harus ditingkatkan pada transparansi dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial, juga dalam pengadaan barang dan jasa.

“Saya juga minta dilakukan pembenahan besar-besaran dalam tata kelola pajak dan penerimaan negara, terutama di pengelolaan sumber daya alam dan pangan,” katanya.

Dalam hal penindakan, Jokowi menegaskan akan mendukung dan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Reformasi internal di kejaksaan dan kepolisian juga harus terus berjalan.

“Agar pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif, tidak jalan sendiri-sendiri, kepolisian dan kejaksaan Agung harus memperkuat sinergi dengan KPK,” kata Jokowi.

Fokus ke Pencegahan

Sementara itu Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan latar belakang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi itu adalah Konvensi PBB untuk anti korupsi. Konvensi itu sudah diratifikasi menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.

Sebagai tindak lanjut UU, disusun strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam bentuk Peraturan Presiden (Nomor 55 Tahun 2012) yang berlaku baik jangka menengah maupun jangka panjang.

Untuk melaksanakan strategi nasional tersebut ditetapkan Inpres untuk Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahunan.

“Tapi yang kita buat sekarang adalah untuk 2 tahun, 2016-2017. Nantinya kita meminta setiap Kementeran/Lembaga (K/L) dan Pemda untuk melaksanakan Inpres tersebut,” kata Bambang.

Menurut Bambang, Inpres tersebut berfokus hanya pada dua strategi, yaitu pencegahan dan penegakan hukum. Dua strategi tersebut dijabarkan dalam 7 fokus kegiatan. Selanjutnya, dari 7 fokus kegiatan itu ada 23 aksi pencegahan dan 8 aksi penegakan hukum.

“Dari jumlahnya pun kita lebih fokus sekarang pada pencegahan,” kata Bambang.

Pemerintah saat ini hanya fokus pada beberapa sektor, yaitu pertambangan, infrastruktur, swasta, penerimaan negara, tata niaga, produk, BUMN, serta pengadaan barang dan jasa.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan terdapat 31 aksi yang akan dilakukan dalam pelaksanaan yang dipersiapkan Bappenas.

“Dari 31 aksi itu ada tiga hal yang ingin kita capai, bagaimana kita bisa menaikkan atau  memperbaiki peringkat indeks persepsi korupsi. Yang kedua menyangkut peringkat perbaikan ease of doing bussiness. Dan ketiga indeks transparansi,” kata Teten. [setneg.go.id/setkab.go.id/DAS]