Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menyebut keterangan Dito diperlukan karena Dito dianggap mengetahui asal usul tambahan 20 ribu kuota haji.
”Jadi memang Pak Dito ini mengetahui latar belakang asal usul pemberian tambahan kuota ibadah haji ini sehingga penyidik membutuhkan keterangan dari Pak Dito ini untuk dijelaskan dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Jum’at (23/1).
Dito diperiksa KPK selama 3 jam, dalam pemeriksaannya KPK menyebutkan keterangan Dito digunakan untuk melengkapi bukti yang sudah dimiliki penyidik.
”Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia,” ucap Budi.
Penambahan kuota haji ini diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi saat kunjungan bilateral yang dilakukan Presiden ke 7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 2022 lalu.
Dalam kunjungan tersebut Dito ikut dalam rombongan Pemerintah Indonesia. Atas hal ini KPK menilai bahwa keterangan Dito diperlukan.
Selain itu Budi juga mengatakan idealnya penambahan kuota haji tersebut dapat memangkas waktu tunggu jamaah haji Indonesia sampai 40 tahun. Namun dalam kenyataannya terjadi jual beli kuota, hal tersebut tidak sesuai dengan asal usul pemberian kuota oleh Pemerintah Arab Saudi.
”Keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti yang sudah didapatkan sebelumnya,” ujar Budi.
”Tentu rangkaian penyidikan perkara ini belum selesai hari ini penyidik masih akan terus memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak lain termasuk untuk menjelaskan bagaimana soal proses diskresi, distribusi kuota, jual beli kuota hingga soal aliran uang dari para biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama sehingga konstruksi perkara ini kemudian menjadi utuh,” lanjutnya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini telah masuk dalam tahap penyidikan. KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus nya, Ishfah Abidal Aziz.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 lalu, namun belum dilakukan penahanan. [IQT]
KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo, Dalami Asal Usul Tambahan 20 Ribu Kuota Haji




