Immanuel Ebenezer (Noel) di ruang Sidang Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel mengapresiasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam persidangan dirinya.

‎Mantan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan ini menilai KUHAP baru membuat hak-hak bagi dirinya sebagai terdakwa terpenuhi.

‎”perumusan baru ya, KUHAP baru ini, hak-hak terdakwa itu benar-benar dilindungi,” kata Noel saat ditemui di jeda Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).

‎Noel juga mengatakan dirinya merasa Hakim dalam penerapan KUHAP baru ini sangat baik sebagai penyeimbang.

‎”Majelis sudah melaksanakan KUHAP baru, artinya semua hak-hak terdakwa kemudian Advokat dan juga (Jaksa) Penuntut Umum ya Majelis sebagai penyeimbang itu liat biasa,” ujar Noel.

‎Kasus Korupsi K3

‎Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 20 Agustus 2025.

‎Noel diduga terlibat kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

‎KPK menjerat Noel CS dengan Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

‎Noel didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit kendaraan roda dua, Ducati Scrambler.

‎Gratifikasi tersebut diterima Noel dari anak buahnya di Kemenaker dan pihak swasta.

‎”Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dan ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1). [IQT]