Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: Sulindo/istimewa)

‎Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). ‎Nilai pengembalian dana tersebut mencapai kurang lebih Rp100 miliar.

‎”Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo waktu ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Jum’at (9/1).

‎Budi juga menambahkan jumlah tersebut belum sepenuhnya dan masih akan terus bertambah karena masih ada biro travel maupun Asosiasi yang diduga masih ragu-ragu untuk mengembalikan.

‎”KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK biro travel ataupun Asosiasi yang masih ragu-ragu silahkan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan Tipikor ini,” terang Budi.

‎Pada kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khusus nya Ishfah Abidal Aziz (IAA).

‎Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 8 Januari 2026 kemarin.

‎”Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ungkap Budi.

‎Sebagai informasi, dugaan korupsi kuota haji ini bermula karena adanya pengalihan kuota haji tambahan di era Presiden Joko Widodo dimana Yaqut menjadi Menteri Agama.

‎Kouta haji tambahan tersebut didapat tatkala Presiden Jokowi saat itu menemui pemerintah Arab Saudi dan mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 kuota tambahan.

‎Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 seharusnya terbagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

‎Dalam pembagian kuota tersebut seharusnya 18.400 kuota digunakan untuk haji reguler dan 1600 kuota digunakan untuk haji khusus, namun dalam penerapannya 10.000 digunakan untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

‎Selama proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Kementerian Agama, biro haji dan umroh juga asosiasi terkait dan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

‎Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (sudah ditetapkan sebagai tersangka), Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, Ketua PBNU yang juga staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex, sudah ditetapkan sebagai tersangka), serta Wakil Sekjen PP GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.

‎Dari biro Haji dan Umroh, KPK memeriksa pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Basalamah, pemilik PT Muhibah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud, Sekretaris Kesthuri, Muhammad Ali Fatih, Divisi Bisa Kesthuri, Juahir, Ketua Sapuhi, Syam Resfiadi dan Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidi.

‎Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian keluar negeri pada 11 Agustus 2025 kepada sejumlah orang diantaranya Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

‎KPK juga sudah melakukan penggeledahan disejumlah tempat seperti rumah Yaqut di kawasan Condet Jakarta Timur, rumah ASN di Depok, ruang Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama serta kantor biro perjalanan Haji dan Umroh.

‎KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Ada juga sejumlah kendaraan dan properti yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi ini. [IQT]